Mengenai Saya

Foto saya
Depok, Depok-Jawa Barat, Indonesia
Blog pribadi

Selasa, 14 Februari 2012

REFLEKSI PERLINDUNGAN HORTIKULTURA, 2012

Refleksi Perlindungan Hortikultura Tahun 2012


1. Latar belakang
Perlindungan tanaman hortikultura merupakan bagian integral dari sistem produksi hortikultura. Peran perlindungan tanaman dalam mendukung keberhasilan pengembangan hortikultura sangat besar, terutama dalam mempertahankan produktivitas melalui upaya penekanan kehilangan hasil akibat serangan OPT dan meningkatkan kualitas hasil produk yang aman konsumsi, meningkatkan daya saing produk hortikultura sesuai standar yang dipersyaratkan dalam perdagangan, serta menciptakan suatu sistem produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam mendukung pengembangan hortikultura, pada TA 2012 ini peran perlindungan tanaman sangat penting, terutama dalam hal; 1) pengamanan produksi, utamanya pengawalan terhadap tanaman dari gangguan OPT melalui penguatan surveilans (agar tumbuh kewaspadaan), 2) peningkatan mutu produk yang aman konsumsi melalui penerapan pola budidaya sesuai PHT dan teknologi ramah lingkungan (minimal residu pestisida), 3) pemberdayaan petani yang mandiri dalam penguasaan dan penerapan teknologi PHT dan ramah lingkungan, serta 4) memberikan dukungan terhadap upaya penerapan budidaya yang ramah lingkungan dan peningkatan daya saing produk hortikultura untuk akses pasar domestik dan global melalui penguatan surveilans OPT (identifikasi, koleksi) yang dipersyaratkan SPS-WTO.

Kegiatan-kegiatan tersebut ditujukan guna mencapai tujuan efisiensi usahatani yang bermutu dan berdaya saing yaitu 1) penguatan pengamatan OPT dengan surveilans untuk peningkatan kewaspadaan, 2) penguatan pengendalian OPT melalui gerakan pengendalian OPT di kawasan, 3) penguatan penerapan dan pemasyarakatan PHT melalui SLPHT dan penerapan PHT skala luas, 4) penguatan pemantauan residu pestisida, dan 5) penguatan pemenuhan persyaratan SPS-WTO melalui surveillance, koleksi dan identifikasi OPT dan apabila memungkinkan mengembangan daerah bebas OPT (Pest Free Area/PFA) dan/atau tempat/ lokasi produksi bebas OPT (Pest Free of Production Site/PFPS atau Pest Free Places of Production).

Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkup perlindungan tanaman, baik dari sisi SDM pelaku yang mulai berkurang, sistem perlindungan tanaman yang berorientasi kepada green agriculture/ramah lingkungan, prosedur operasional dan landasan hukum yang menjadi filosofi perlindungan tanaman yang makin berkembang, menuntut kerja keras jajaran perlindungan tanaman.

2. Capaian tahun 2011

a. Penguatan Pengamatan OPT
Di bidang pengamatan, penguatan Sistem Informasi Management (SIM) OPT yang telah dirancang sejak 2003 menjadi dasar dalam penghimpunan data, analisis dan evaluasi hasil-hasil pementauan serangan OPT. Sesuai Renstra 2009 – 2014 dan laporan dan hasil analisis serangan OPT oleh UPTD BPTPH (32 provinsi), capaian luas serangan OPT hortikultura 2010 dapat dicapai < 5 % dari luas panennya. Munculnya beberapa OPT yang endemis dan OPT baru, dapat dikendalikan secara baik oleh jajaran perlindungan tanaman di daerah, tercapai sebesar 1,59 % dari sasaran pencapaian 5 %, artinya upaya yang dilakukan dapat menekan serangan OPT secara optimal.

b. Penguatan pengendalian OPT dan penerapan teknologi ramah lingkungan
Pengendalian OPT diarahkan dalam rangka penanggulangan OPT melalui gerakan-gerakan pengendalian OPT endemis atau OPT prioritas masing-masing wilayah/daerah dan pemanfaatan agens hayati dan cara-cara pengendalian secara biologi yang berorientasi kepada pengelolaan budidaya tanaman sehat dan ramah lingkungan, serta koordinasi-koordinasi penanggulangan OPT.
Dalam membantu masalah OPT yang timbul di lapangan,jajaran perlindungan tanaman melakukan gerakan pengendalian OPT bersama petani/kelompok tani. OPT yang sering menimbulkan masalah di lapangan dan telah ditangani oleh jajaran perlindungan tanaman di daerah dan berhasil menanggulangi OPT endemis pada komoditas utama hortikultura. Capaian kegiatan sebesar 94 % atau 1143 kali gerakan dari 1216 kali gerakan yang dilakukan.

Di samping itu, timbulnya serangan OPT baru di beberapa daerah seperti mati meranggas, virus kuning pada cabai, dapat ditanggulangi dengan menerapkan prinsip-prinsip PHT, teknologi ramah lingkungan, dan gerakan pengendalian melibatkan petani. Pengendalian OPT secara biologi dengan pemanfaatan agens hayati dan biopestisida juga dilakukan karena merupakan salah satu komponen pengendalian yang didasarkan kepada prinsip utama PHT, yaitu budidaya tanaman sehat, telah banyak diterapkan petani di sentra-sentra produksi, khususnya sayuran.

Pengembangan penerapan agens hayati dan biopestisida dalam rangka pengendalian OPT ramah lingkungan tidak berdampak negatif bagi lingkungan, hewan, dan manusia. Di samping itu memiliki keuntungan, bila dibandingkan dengan teknik pengendalian lain terutama pestisida, yaitu: 1) tidak menimbulkan persisten; 2) aman; dan 3) ekonomis. Beberapa jenis agens hayati yang telah dikembangkan dan menjadi pilihan cara pengendalian oleh petani hortikultura dan diaplikasikan petani di lapangan dengan starter dari seluruh Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit TPH yang ada, antara lain:

a. Trichoderma sp., Gliocladium sp., Pseudomonas fluorescens, merupakan patogen antagonis, digunakan untuk mengendalikan penyakit terutama patogen tular tanah dan sering diaplikasikan sebagai kompos,
b. Beauveria bassiana, Metarrhizium anisopliae, Bacillus thuringiensis, Sl-NPV, Se-NPV merupakan entomopatogen, digunakan untuk mengendalian larva/ulat berbagai OPT,
c. Trichogramma sp., merupakan parasitoid larva,
d. PGPR, terdiri dari Bacillus, Pseudomonas, Rhizobium dll., yang digunakan untuk memperkuat ketahanan tanaman.

Sedangkan tanaman yang telah dikembangkan sebagai biopestisida, adalah: selasih, nimba, Mellaleucha, akar tuba, sirsak, dan lain-lain. Biopestisida merupakan hasil ekstrak bagian tanaman yaitu : daun, biji/buah, dan/atau akar.

Pengembangan penerapan agens hayati dan biopestisida telah banyak dilakukan di tingkat petani, terutama untuk perbanyakan massalnya. Di beberapa daerah dengan pembinaan Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP), telah banyak dibentuk kelompok-kelompok tani pengguna agens hayati, yaitu Sumatera Barat - POS IPAH (Pos Informasi Pelayanan Agens Hayati), Jatim-PPAH (Pusat Pelayanan Agens Hayati), Jawa Tengah - PUSPAHATI (Pusat Pelayanan Agens Hayati), dan Jambi - POS IPAH, dan provinsi lain yaitu Provinsi Sumsel, Kaltim, Sumut, Bali, Banten, Bengkulu, DIY, Sulut, NTB, NAD, Jabar, Lampung, Gorontalo, dan Maluku.

c. Penguatan Penerapan dan pemasyarakatan PHT
Sesuai dengan semangat UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pengendalian OPT harus dilaksanakan dengan sistem PHT. Keberhasilan penerapan PHT melalui metodologi Sekolah Lapangan PHT (SLPHT) terletak pada partisipasi petani secara kelompok dalam menerapkan PHT dan menerapkan prinsip budaya tanaman sehat/ramah lingkungan dengan menggunakan agens hayati dan pestisida nabati.Di subsektor hortikultura, penerapan PHT diarahkan dalam mendukung upaya penerapan budidaya yang baik dan benar sesuai prinsip Good Agricultural Practices (GAP) dan penggunaan pestisida yang baik dan benar dengan residu minimum. Kedua hal tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan SOP-GAP. Selanjutnya melalui sertifikasi produk dan pemantauan sistem mutu yang dilaksanakan secara baik, akan dapat meningkatkan daya saing produk, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor.

Pemasyarakatan PHT pada budidaya salak yang dilaksanakan sesuai SOP-GAP di DI Yogyakarta (Sleman) dan Jawa Tengah (Magelang) sejak tahun 2009 - saat ini, salak dari dua daerah ini telah diterima pasar/diekspor ke China.


Pada tahun 2012 ini, secara serius, Indonesia berupaya memenuhi permintaan pasar luar negeri untuk 3 komoditas unggulan ekspor, yaitu : manggis ke Australia (sudah ada persetujuan dari Biosecurity Australia dengan penanganan kutu putih yang sudah diterima scientific evident/alasan ilmiahnya), alpukat dan duku ke China (dalam proses verifikasi oleh China terkait import risk analysis-nya).

d. Penguatan pemantauan residu pestisida
Penerapan teknologi pengendalian ramah lingkungan, tidak hanya penggunaan dan pemanfaatan agens hayati, tetapi juga penggunaan pestisida secara baik dan benar dengan residu minimal sesuai prinsip GAP (Good Agricultural Practices) yang diwujudkan dalam prinsip GPP (Good Pesticide Practices). Prinsip GPP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan GAP, antara lain mengatur berbagai teknik/cara-cara :
• Memilih pestisida : yang tepat jenis, yang mudah terurai (tidak persisten),
• Pengaturan cara aplikasi pestisida yang baik : waktu, dosis, sasaran, jangka waktu sebelum panen, alat dan teknik aplikasi yang tepat,
• Pengambilan sampel dan analisis residu pestisida, dsb.

Kandungan residu pestisida di atas Batas Maksimum Residu (BMR) merupakan faktor pembatas ditolaknya produk untuk ekspor dan berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen, dan pencemaran lingkungan. Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura secara rutin melakukan pemantauan residu pestisida dan pemberdayaan masyarakat petani agar penggunaan pestisida dilakukan secara baik dan benar dengan residu minimum.  Analisis residu pestisida untuk produk hortikultura dilakukan di Laboratorium Pestisida, Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman - Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. Di daerah, kelembagaan laboratorium pestisida makin diperkuat dengan dukungan peralatan dari Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Hortikultura melengkapi peralatan laboratorium (LC MS/MS) untuk Laboratorium Pestisida di BPTPH Jawa Timur dan BPTPH Sumatera Utara. 

Kegiatan yang telah dilakukan adalah :
• Pengambilan sampel pada berbagai komoditas di lahan budidaya maupun di pasar-pasar yang menjajakan produk hortikultura impor dan lokal.
• Analisis residu pestisida dilakukan di Laboratorium Pestisida, Balai Pengujian Mutu Produk Pertanian, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan Laboartorium Pestisida di Daerah (Sumut, Sumbar, Jatim, Jabar, dan Sulsel).
• Pembinaan/bimbingan teknis penggunaan pestisida secara baik dan benar dengan residu minimum, diarahkan dalam mendukung penerapan SOP-GAP,
• Penyediaan sarana Laboratorium Pestisida.

Hasil pengambilan sampel produk buah-buahan dan sayuran dari pusat-pusat perdagangan dan analisis residunya oleh Balai Pengujian Mutu Produk Pertanian-Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, menunjukkan bahwa produk hortikultura tersebut masih aman konsumsi dan residu pestisida yang terdeteksi masih di bawah BMR yang ditetapkan.

e. Penguatan Pemenuhan Persyaratan SPS-WTO
Secara internasional, peraturan dibidang kesehatan tanaman tergambar dalam kesepakatan mengenai sanitary and phytosanitary yang ditetapkan WTO (SPS-WTO). Menunjuk pada ketentuan SPS-WTO tersebut, maka dalam perdagangan internasional, produk pertanian termasuk hortikultura dari suatu negara dapat ditolak masuknya ke negara lain karena alasan mengandung OPT berbahaya.
Terkait dengan hal tersebut diatas, peran perlindungan hortikultura akan menjadi semakin vital, tidak saja untuk mengamankan produksi hasil, tetapi juga mendukung terjaminnya mutu produk yang akan diekspor, yang memang bebas cemaran OPT. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meraih maksud tersebut adalah dengan mengembangkan sinergisme sistem perlindungan hortikultura yang lebih diarahkan pada upaya pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Sinergisme tersebut menyangkut upaya mensosialisasikan/memasyarakatkan persyaratan SPS-WTO, penyusunan standard dan pelaksanaan surveillance, koleksi dan identifikasi OPT dan pengembang-an daerah bebas OPT (Pest Free Area / PFA), daerah/tempat lokasi produksi bebas OPT (Pest Free Production Site / PFPS) dan atau daerah prevalensi OPT rendah (Area Low of Pest Prevalence / ALPP).

Pada tahun 2011, pemenuhan persyaratan perdagangan untuk pasar ekspor mangga, sudah dilakukan pola penanganan OPT, khususnya lalat buah dengan penerapan PHT skala luas (Area Wide Management/AWM) di Indramayu. Tahun-tahun mendatang (mulai 2012) akan dikembangkan penerapan AWM di Majalengka.

Langkah yang telah ditempuh sampai 2011 (sejak 2008) adalah membangun sinergi kerja sistem perlindungan tanaman sesuai persyaratan SPS-WTO di 12 provinsi (17 LPHP) untuk melaksanakan kegiatan surveillnas, koleksi, dan identifikasi OPT pada komoditas unggulan ekspor.

Salah satu keberhasilan melalui kegiatan sinergisme ini adalah diterimanya produk salak Indonesia oleh China, sementara itu untuk manggis telah dapat dinegosiasikan untuk pangsa pasar ekspor ke Australia (2012 ini sudah disetujui oleh BA-Australia terkait penanganan OPT pasca panen-nya). Demikian pula dengan alpukat dan duku, pada tahun 2012 sudah ada tanda baik untuk masuk ke pasar China. Untuk produk mangga telah dapat dinegosiasikan untuk menembus pasar Jepang, dengan syarat dipenuhinya persyaratan penanganan hama lalat buah dengan teknologi VHT (Vapour Heat Treatment). Dengan bantuan Pemerintah Jepang dalam kerangka kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA), Indonesia pada tahun 2010 ini memperoleh bantuan 2 mesin VHT skala laboratorium dan kelengkapan lainnya, untuk mendesinfestasi (membunuh) lalat buah pada buah mangga gedong gincu yang akan diekspor setelah tahun 2013.

Kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini pada umumnya adalah penerapan PHT berbasiskan partisipasi petani (pola skala luas) dalam menerapkan prinsip budidaya tanaman sehat sesuai SOP-GAP dan upaya-upaya memenuhi persyaratan perdagangan global (SPS-WTO) untuk akses pasar lokal dan internasional, yaitu tersedianya Pest List yang dihasilkan melalui surveilans yang dipersyaratkan, tersedianya koleksi OPT, dan hasil identifikasi OPT yang bersifat ilmiah (scientific justifiable).

http://www.pestnet.org/

f. Penguatan Kerjasama Luar Negeri
Pada tahun 2010, kerjasama luar negeri dalam penanganan OPT yang dilaksanakan oleh Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura dilakukan dalam rangka memperkuat basis teknis dan ilmiah di bidang pengelolaan OPT. Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam memperkuat akses pasar produk horikultura.
Kerjasama yang dilaksanakan tersebut, yaitu :
• Pemerintah Australia (ACIAR, Australia Centre Institute for Agriculture Reseach) dalam pengelolaan hama lalat buah melalui kegiatan surveilans, koleksi dan identifikasi lalat buah, pengelolaan OPT manggis dan penyakit layu pisang.
• Kerjasama bilateral dengan pemerintah Jepang dalam konteks kerjasama ekonomi (Economic Partnership, dalam IJ-EPA / Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) telah disepakati bahwa pemerintah Jepang bersedia memberikan hibah 2 unit mesin Vapor Heat Treatment (VHT) beserta kelengkapannya dan pembangunan Laboratorium VHT melalui kegiatan Improvement of Thermal Technique Against Fruit Flies on Fresh Mango.

Kerjasama ini akan meletakkan dasar ilmiah desinfestasi (mematikan) lalat buah pada buah mangga yang dipersyaratkan Jepang. Kerjasama ini dirintis mulai 2009, dilaksanakan tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2013. Setelah tahun 2013, diharapkan buah mangga gedong gincu akan dapat diekspor ke Jepang.

3. Prospek tahun 2012
Berdasarkan capaian kegiatan tahun 2011 tersebut, kegiatan perlindungan hortikultura tetap memfokuskan kegiatan dalam : 1) pengamanan produksi, 2) peningkatan mutu produk yang aman konsumsi, 3) pemberdayaan petani yang mandiri dalam penguasaan dan penerapan PHT dan penerapan teknologi ramah lingkungan, serta 4) memberikan dukungan terhadap upaya penerapan budidaya tanaman sehat dan ramah lingkungan dan peningkatan daya saing produk hortikultura untuk akses pasar domestik dan global.

Namun demikian, sesuai dengan program Direktur Jenderal Hortikultura, terutama pengembangan kawasan yang berintikan penerapan SOP-GAP secara komprehensif di lapangan, maka pada tahun 2012 Direktorat Perlindungan Hortikultura akan lebih memfokuskan kepada kegiatan nyata di lapangan sbb. :

a. Penyediaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan dengan agens hayati dan pestisida dalam jumlah yang cukup di tingkat lapangan, diproduksi secara masal dan dimasyarakatkan penggunaannya di tingkat kelompok-kelompok pengguna agens hayati dan pestisida nabati yang dibina dan difasilitasi oleh LPHP (87 unit) tersebar di 32 UPTD BPTPH.
Pemasyarakatan penggunaan teknologi ini diyakini dapat menciptakan budidaya tanaman sehat dan ramah lingkungan, mengurangi penggunaan pestisida dan dapat mensubstitusi penggunaan bahan kimia anorganik.

b. Pemasyarakatan penggunaan bahan kimia anorganik (khususnya pestisida) secara baik dan benar sesuai prinsip Good Pesticide Practices (GPP).
Dengan sosialisasi dan pemasyarakatan penggunaan pestisida yang baik dan benar, diharapkan produk hortikultura aman konsumsi dan residu pada produk di bawah ambang batas (Minimum Residue Limits/MRLs atau Batas Maksimum Residu/BMR) yang ditetapkan WHO dalam Codex Alimantarius Commission (CAC). Kegiatan pemantauan residu pestisida agar residunya minimum, akan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pemasyarakatan penggunaan, dan analisis residu pestisida.

c. Peningkatan kegiatan sinergisme sistem perlindungan tanaman dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO melalui surveilans, koleksi dan identifikasi pada komoditas unggulan ekspor di sentra produksi unggulan serta mengembangkan area prevalensi rendah OPT (ALPP) atau lokasi/tempat produksi bebas OPT (Pest Free Production Site / PFPS atau Pest Free Places of Production / PFPP) untuk OPT dan komoditas tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat basis/sandaran ilmiah dalam pemenuhan risk analysis yang dipersyaratkan / dimintakan oleh Negara pengimpor.

d. Melanjutkan upaya penerapan teknologi thermal treatment dengan mesin VHT (Vapor Heat Treatment) untuk penanggulangan OPT lain pada komoditas ekspor lain, di samping untuk penanggulangan lalat buah pada mangga. Di samping itu mendorong pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan mesin VHT di tempat-tempat pelabuhan keluar masuk produk hortikultura. Kerjasama dengan Pusat Karantina Tumbuhan akan ditingkatkan.

e. Melanjutkan upaya-upaya yang mendukung penerapan SOP-GAP di kawasan melalui kegiatan-kegiatan : SLPHT, penerapan PHT skala luas, Klinik PHT/Tanaman, gerakan pengendalian OPT, pemasyarakatan teknologi ramah lingkungan, dan pemberdayaan dan partisipasi petani dalam peningkatan kepedulian dan kewaspadaan terhadap munculnya OPT eksplosif dan endemis.

f. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pakar dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian terkait dalam wadah Komisi Perlindungan Tanaman (KPT) dan Kelompok-kelompok Kerja (Pokja) penanggulangan OPT. Peningkatan komunikasi dan koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh saran, masukan, dan arahan yang bersifat teknis dalam pengendalian OPT.

g. Menyiapkan ketentuan, peraturan, norma dan standar teknis tentang perlindungan tanaman sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010 melalui promosi/pemasyarakatan informasi terkait perlindungan hortikultura.




Jakarta,   Februari 2012

Siswanto Mulyaman,
Direktorat Perlindungan Hortikultura

BELAJAR DARI VIETNAM

BELAJAR DARI PENANGANAN OPT DALAM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS HORTIKULTURA DI VIETNAM,
(HASIL KUNJUNGAN LUAR NEGERI, 9 – 13 NOVEMBER 2011)
Dilaporkan oleh Tim, Diedit oleh Siswanto Mulyaman


1.    Pendahuluan
Belajar dari pengalaman menangani masalah hama lalat buah di Indonesia yang menjadi salah satu hambatan ekspor bagi produk hortikultura khususnya buah-buahan, Tim dari Direktorat Perlindungan Hortikultura terdiri dari 2 orang Kepala Subdirektorat, 2 orang staf, 1 orang staf Universitas Gajah Mada, 1 orang dari German International Cooperation (GIZ) dan 1 orang dari Asosiasi Bio Agro Input Indonesia. Kunjungan ke Vietnam dilakukan pada tanggal 9 – 13 November 2011.
Tujuan perjalanan luar negeri ini adalah menggali informasi tentang pengalaman penerapan pengelolaan lalat buah skala luas  oleh Vietnam dengan menggunakan umpan protein pada komoditas barbados cherry. Bahan pengendali, umpan protein ini juga telah diujicobakan untuk digunakan di Indonesia sejak tahun 2009, namun kurang memperoleh tanggapan petani.

a.    Penggunaan umpan protein di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan umpan protein telah dilakukan sjak tahun 2009 dan belum mencapai hasil maksimal, oleh karena itu kungjungan ke Vietnam dilakukan. Kegiatan penanggulangan lalat buah di Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Australia yang diwakili oleh ACIAR bersama Griffith University dalam membantu Indonesia menanggulangi hama lalat buah di Indonesia.
Kegiatan utama dalam pengelolaan lalat buah dalam rangka kerjasama tersebut, di samping workshop /Training, surveilans lalat buah analisis kehilangan hasil, koleksi dan preservasi lalat buah, pengelolaan koloni lalat buah, penyebarluasan informasi pengelolaan lalat buah, juga penanggulangan lalat buah melalui penerapan / penggunaan umpan protein dengan pola penerapan PHT skala luas.

b.    Penggunaan umpan protein di Vietnam
Pemerintah Vietnam telah melakukan kerjasama serupa dengan pemerintah Australia/ACIAR di bidang pengelolaan lalat buah skala luas pada komoditas peach  pada tahun 2005 – 2007, dengan hasil yang cukup baik, bahkan sudah diterapkan di tingkat lapangan oleh petani hortikultura dengan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha sejak di hulu (budidaya) sampai hilir (end product dalam bentuk olahan) yang diekspor ke Jepang. 

2.    Hasil  Perjalanan Dinas ke Vietnam
Hasil kegiatan Technical Exchange Trip ke Vietnam antara lain diperoleh informasi sebagai berikut:

a.    Kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia, 9 November 2011
    Dari kunjungan ke Konsulat dikemukakan staf Konsulat bahwa di bidang perdagangan, neraca perdagangan Vietnam dengan Indonesia sebesar US$ 2.521,1 juta, ekspor ke Indonesia US$ 793.1 juta dan impor dari Indonesia US$ 1.728 juta.
    Jenis komoditas yang diekspor Indonesia ke Vietnam antara lain baja, autokit, peralatan mesin dan sparepart, komputer/barang elektronik, BBM, bahan baku plastik, komponen speda motor, produk kimia, tekstil/bahan baku garment, pestisida/bahan baku, pupuk, automobile, obat-obatan, sepeda motor dll. Sedangkan impor Indonesia dari Vietnam adalah minyak mentah, garment/tekstil, beras, produk plastik,  batubara, karet, sepatu, komputer/alat elektronik/komponen, seafood, kopi, teh, kabel listrik,  produk kayu, kacang mede, keramik/gerabah, dan lain-lain.

b.    Kunjungan ke Kebun Barbados Chery, Go Chong District, Tien Giang Province, 10 November 2011
Setiap tahun, Provinsi Tien Giang ini menyediakan 800.000 ton buah-buahan ke pasar domestik dan asing, yang diusahakan dalam areal buah-buahan seluas buah 72.500 hektar, terdiri dari mangga, manggis, rambutan, apel, durian dan lengkeng, dan Barbados Cherry khususnya di District Go Cong.
Barbados Cherry (Malphigia emarginata) di Vietnam merupakan salah satu produk unggulan ekspor Vietnam. Barbados Cherry dikenal pula dengan nama Acerola. Tanaman ini berasal dari Kepulauan Karribia dan banyak dibudi-dayakan di Brazil dan Vietnam. Barbados Cherry sangat kaya akan vitamin A dan C. Kandungan vitamin C dalam Barbados Cherry adalah 16.000 – 17.000 ppm dibandingkan dengan buah jeruk yang hanya mengandung 500 – 4.000 ppm.
Keunggulan Barbados Cherry, ternyata banyak manfaatnya, al adalah sebagai bahan antioksidan yang tinggi, terutama yang disediakan sebagai juice yang lebih tinggi dibandingkan juice strawberry, anggur dan apel. Di samping itu, sebagai sumber serat, vitamin B2, folate, magnesium, potassium dan copper. Di samping itu, kandungan magnesium, potassium dan Vitamin B5 dalam Barbados Cherry 2 x lipat lebih tinggi dibandingkan buah jeruk.
Manfaat Barbados Cherry adalah mempercepat penyembuhan pilek dan flu, meningkatkan kesehatan otak (mencegah Parkinson’s disease), menjaga kesehatan kulit (mencegah penuaan dini dan sebagai anti jamur).
Pada tahun 2008, budidaya Barbados cherry dibudidayakan di Provinsi Tien Giang sekitar 800 ha (saat kunjungan dilaporkan luas tanaman 300 ha), yang sebagian besar terkonsentrasi di Timur dan Barat District Go Cong. Produksi tahunan Barbados cherry di Tien Giang sekitar 15.000 ton.
Beberapa hal penting yang diperoleh dari kunjungan lapangan dan wawancara dengan petani adalah sbb. :

•    Pengembangan cherry di wilayah ini dilaksanakan sejak tahun 2009 berdasarkan kerjasama dengan JICA. Dalam kerjasama ini, dilaksanakan serangkaian kegiatan dari hulu sampai hilir. Di wilayah hulu, budidaya cherry dikerjakan dengan pola kerjasama dan pembinaan teknis budidaya dengan pihak investor (dari Jepang), demikian pula di wilayah hilir, pihak Jepang memfasilitasi berdirinya perusahaan pengolahan juice cherry untuk pasar Jepang. Salah satu perusahaan di sektor hilir (pengolahan juice cherry juga dikunjungi).
•    Hasil wawancara dengan petugas SOFRI (Southern Fruit Research Institute) dan petani, produktivitas tanaman cherry di wilayah ini 30 ton/ha/tahun, harga di lapangan 6000 Vietnam Dong ($ 3)/kg, sehingga pendapatan usahatani cherry setiap tahun sekitar $ 100 juta/tahun untuk areal seluas 300 ha .



    
Tanaman Barbados Cherry di District Go Chong











5 grade buah cherry










•    Masalah utama OPT a.l adalah ulat (Chiomara asychis), tawon Florida (Ephyriades brunneus), dan ulat skipper (Timochares ruptifasciatus) dan larva kumbang Acerola (Anthonomus macromalus). Jepang sebagai negara yang menerapkan zero risk untuk hama lalat buah, oleh karena itu pengelolaan lalat buah pada tanaman cherry di Vietnam juga dilaksanakan dengan program khusus, salah satunya adalah penggunaan protein bait (produk hasil kerja sama SOFRI dengan Australia/ACIAR).

Pemerangkapan lalat buah di sekitar lahan budidaya 

 
 •    Program penanggulangan lalat buah pada tanaman cherry dilakukan sejak tahun 2009 selama 3 tahun, melalui tahapan : 1) program sanitasi dan penanggulangan hama lalat buah, melalui penerapan budidaya yang baik (3 tahun), 2)  pengembangan industri pengolahan (4 tahun), dan  ekpor (tahun ke 3).

•    Penanganan lalat buah melalui penggunaan protein bait selama 2 tahun yang dilakukan setiap musim pembungaan cherry, yaitu bulan Februari dan Oktober melalui pemantauan selama 4 kali trapping setiap pembungaan. Perangkap trapping cukup dipasang 1 buah setiap ha. Aplikasi protein bait dilakukan secara semprot dengan konsentrasi 40 ml protein bait dalam 10 liter larutan semprot. Hasil kegiatan ini adalah disepakatinya populasi prevalensi lalat buah (ALPP, Area of Low Pest Prevalence) antara petani dan pihak investor sebesar 5 ekor/trap/hari (FTD 5 ekor).

•    Berdasarkan informasi dari SOFRI bahwa jenis lalat buah yang potensial sebagai hama ada 6 spesies yaitu Bactrocera dorsalis, B. corecta, B. cucurbitae, B. carambolae dan B. tau.  Jenis yang menyerang barbados cherry adalah B. Dorsalis.

•    Pengelolaan lalat buah secara luas telah diterapkan oleh petani barbados cherry.  Petani telah membentuk kelompok sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan lalat buah.  Teknologi andalan yang diterapkan dalam pengelolaan lalat buah pada barbados cherry adalah penggunaan umpan protein, pemasangan perangkap. Komposisi penggunaan umpan protein yaitu: (1) umpan protein 1 liter, (2) insektisida fipronil 40 ml dan (3) air 10 liter.

•    Rantai pasokan buah dari petani ke perusahaan tersebut melalui Koperasi.  Pengiriman buah barbados cherry disortir dalam 3 (tiga) tingkat kematangan yaitu (1) matang hijau, (2) kemerahan dan (3) merah (overipe).  Perusahaan masih menerima bila buah terserang lalat buah 10%.

•    Di samping itu, di wilayah hilir (sektor pengolahan) juga menjadi perhatian Pemerintah Vietnam melalui kerjasama dengan pihak investor industri pengolahan dari Jepang, dalam penanganan pasca panen buah. Barbados cherry merupakan buah yang mudah rusak selama transportasi dan penyimpanan, sehingga kerugian pasca panen buah cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dari buah-buahan lainnya. Oleh karena itu, sebagai produk ekpor ungulan, buah cherry di Vietnam diproses sebagai buah beku atau haluskan dengan investor dari Jepang untuk diekspor ke jepang dalam bentuk konsentrat/ekstrak/juice yang diproduksi memenuhi standar keamanan pangan (HACCP, Hazard Analisis and Citical Control Point) dari SGS.

Kebun barbados cherry yang dikunjungi adalah milik petani. Informasi yang diperoleh, sebagai berikut:
    Kebun barbados cherry berumur 1 tahun.  Dalam budidanya petani melakukan pemupukan sebanyak 8 kali/tahun dengan dosis NPK (16-15-8) 300 gram/tanaman dan pupuk kandang 500 gram/tanaman
    Pengelolaan lalat buah secara luas telah diterapkan oleh petani barbados cherry.  Petani telah membentuk kelompok sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan lalat buah.  Teknologi andalan yang diterapkan dalam pengelolaan lalat buah pada barbados cherry adalah penggunaan umpan protein, pemasangan perangkap. Komposisi penggunaan umpan protein yaitu: (1) umpan protein 1 liter, (2) insektisida fipronil 40 ml dan (3) air 10 liter.
    Kebersamaan, komitmen dan disiplin petani/kelompok dalam pengelolaan lalat buah merupakan kunci utama keberhasilan pengelolaan lalat buah.
    Buah barbados cherry dijual ke perusahaan Jepang yaitu Hiep Phat Joint Stock Company untuk dibuat olahan “pure”.  Hasil olahan tersebut kemudian diekspor ke Jepang.

c.    Kunjungan ke Kebun Buah Naga, di Provinsi Tien Giang, 11 November 2009
    Luas kebun 0,5 ha, dengan produksi 30 ton/tahun (on season 10 ton/tahun, off season 20 ton/tahun).  Waktu panen on season yaitu bulan April – September.
    Jenis OPT yang mengganggu pertanaman buah naga adalah semut dan kumbang.  Pengelolaan semut dilakukan dengan memasang umpan produk dari SOFRI.  Pengelolaan lalat buah dilakukan dengan penerapan umpan protein 2 kali/tahun dan pemasangan perangkap lalat buah sebanyak 5 buah perangkap.
    Untuk memacu pembungaan buah naga maka petani melakukan penyinaran dengan lampu (ligthing pada jam 5 sore hingga jam 6 pagi), dengan menggunakan lampu 75 watt  untuk 4 pohon.   Disamping itu pada border juga dipasang lampu dengan jarak 2 x 2,8 m.  Penyinaran dilakukan selama 14 hari.  Jumlah bolam yang diperlukan untuk menyinari 240 pohon sebanyak 260 bolam.  Biaya penggunaan listrik  hingga mencapai 3,5 juta Vietnam Dollar (VND).

Saat  ini, di Tien Giang, terdapat areal tanaman buah naga selaus 3.000 ha. Daerah yang dikunjungi adalah Desa/Komune Cho Gao, yang tumbuh buah naga sekitar 1,6 ha. Budidaya buah naga normalnya pada panen raya pada bulan Oktober – November, dan di luar musim (off season) pada bulan Februari dengan harga panen yang cukup mahal.
Informasi SOFRI, pada budidaya buah naga sudah diterapkan VietGAP yang sesuai dengan Global GAP. Sementara itu, dikemukakan pula bahwa berdasarkan penelitian SOFRI, buah naga yang sedang tumbuh membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan pencahayaan memainkan peran penting. Oleh karena itu, dalam budidaya buah naga dikembangkan teknologi pencahayaan dengan menggunakan cahaya lampu. Lampu pijar telah digunakan pada 95 persen dari areal buah naga tumbuh, per hektar membutuhkan sekitar 1.000 lampu. Jumlah lampu pijar yang digunakan di wilayah Tien Giang sekitar 3 juta lampu. Agar buah naga tumbuh dengan cepat, petani harus menyediakan pencahayaan untuk 6-10 jam per malam, selama 10-15 malam di awal dan akhir musim. Suhu yang paling cocok untuk buah naga 15-35 derajat Celcius. Jika suhu lebih rendah, buah naga akan tumbuh lebih lambat dan kualitas buah menurun.
Dari Wawancara dengan petani yang dikunjungi, tanaman buah naga seluas 1.6 ha yang dimilikinya membutuhkan sekitar 1.000 lampu pijar. Setiap bulan, konsumsi pencahayaan untuk budidaya buah naga membutuhkan konsumsi listrik lebih dari 4.000 kWh.
Untuk membantu petani meningkatkan produksi dan produktivitas terutama pada off season serta efisiensi konsumsi listrik, pada bulan Februari 2011, Pusat Konservasi Energi Vietnam melaksanakan proyek percontohan penggunaan lampu kompak menggantikan lampu pijar. Sekitar 50 % lampu pijar diganti dengan lampu kompak. Dibandingkan dengan lampu pijar, lampu kompak menggunakan hanya 25 persen listrik, menghemat penggunaan listrik dan efisiensi usahatani buah naga di Vietnam. Selain itu, lampu kompak meningkatkan kemampuan mekar pohon buah naga rata-rata 30-35 bunga mekar per pohon pada saat off season (Februari).



      Areal budidaya Buah Naga, menerapkan VietGap 


Temuan teknologi penyinaran tanaman dengan Lampu Kompak pada Off Season

    Lampu kompak dengan kapasitas dari 20 W menghasilkan cahaya kuning dan hangat yang cocok untuk merangsang pertumbuhan buah naga pohon. Lampu kompak dapat digunakan untuk 8-9 jam per malam, 15-17 per malam pada off season (tanpa kap lampu). Jenis-jenis lampu kompak kedap air dan cocok untuk digunakan dalam cuaca lembab. Selain itu, tabung gelas tebal 0.8mm (dua kali lebih tebal daripada lampu pijar) sangat kuat pada suhu tinggi. Pemegang lampu yang terbuat dari perunggu dilapisi dengan nikel, karena itu sangat kuat. Dengan ballast elektronik, lampu kompak menggunakan sejumlah listrik cukup kecil, dan memberikan kinerja pencahayaan yang stabil. Lampu kompak bisa menyalakan untuk 6.000 jam, enam kali lebih lama daripada lampu pijar. Lampu kompak meskipun memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan alternatif pijar, namun harganya cukup mahal sekitar 40.000 dong/unit.

d.  Kunjungan ke Southern Horticultural Research Institute (SOFRI), 11 November 2011


Southern Horticultural Research Institute (SOFRI), sebelumnya dengan bernama Long Dinh Research Center (LDFRC) yang didirikan pada tanggal 26 Maret 1994 oleh Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan. Kemudian LDFRC direorganisasi dan ditingkatkan menjadi lembaga pusat penelitian buah pada tahun 1997 bernama SOFRI, Southern Fruit Research Institute) dengan keputusan kementerian Pertanian No 1056/1997/QD TTG pada tanggal 9 Desember 1997. Jumlah staf SOFRI 147 orang, terdiri dari lulusan pasca/sarjana 31 orang  (8 PhD, 23 MSc., 60 BSc.)

Dalam pelaksanaannya Lembaga ini memiliki pusat penelitian dan pengembangan (R & D), dengan 9 divisi ialah:
1.    Divisi Pemilihan dan Pemuliaan Buah
2.    Divisi Bioteknologi
3.    Divisi Perlindungan Tanaman
4.    Divisi Teknologi Pasca Panen
5.    Divisi Tanaman Sayuran
6.    Divisi Bunga dan Landscaping
7.    Divisi Pemasaran buah
8.    Pusat Transfer Teknis
9.    Klinik Tanaman Buah Mekong Delta
Target Penelitian dan Pengembangan SOFRI:
1.    Meningkatkan kultivar buah untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, dan berkualitas tinggi untuk konsumsi lokal, pengolahan dan ekspor
2.    Meningkatkan teknologi propagasi pohon buah dan produk pertanian lainnya terutama hortikultura, untuk mendapatkan produk dengan kuantitas dan kualitas tinggi  penekanan pada makanan yang aman (GAP)
3.    Mengembangkan orientasi petani terhadap penanganan, pengolahan dan teknik pemasaran untuk produk buah-buahan
4.    Sebagai tempat konsultasi dan pelatihan tentang teknologi buah, layanan pasokan untuk pertanian, kontrak penelitian dengan provinsi, perusahaan dan lain-lain yang berkaitan dengan produksi hortikultura.

Salah satu devisi adalah Divisi Perlindungan Tanaman. Divisi Perlindungan Tanaman dengan Kepala Divisi Mr Nguyen Thanh Hieu, M. Sc., dengan  jumlah staf 11 orang, terdiri dari 5 orang bergelar MSc., dan 6 orang bergelar B.Sc.

Tugas Divisi Perlindungan Tanaman adalah mempelajari semua aspek pengembangan dan penelitian tentang OPT, kerusakan, inang, biologi melalui penerapan pengelolaan OPT terpadu buah, termasuk pengendalian kimia dan pengendalian biologis, dan ketahanan kultivar/varietas. Salah satu produk unggulan dari Divisi ini adalah protein bait yang dikembangkan dengan bekerjasama dengan ACIAR-Australia.

e.    Kunjungan ke Post-Entry Quarantine No. 2, Plant Protection Department dan VHT skala Laboratorium, 12 November 2011
    Pemerintah Vietnam telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Jepang di bidang Improvement of Thermal Treatment against Fruit Flies on Fresh Fruit.  Pelaksana  kerjasama  tersebut  adalah Post  Entry Quarantine  No  2, Plant Protection Department di Ho Chi Minh City – Vietnam. Target dalam kerjasama tersebut adalah mendisinfestasi lalat buah spesies Bactrocera dorsalis, B. cucurbitae, dan B. correcta pada komoditas buah naga.  Proyek tersebut berlangsung selama 3 tahun (Maret 2005 s/d Februari 2008).


    Pada saat yang bersamaan, sejak Juli 2007, Vietnam (Dept. of Plant Quarantine) melaksanakan kerjasama dengan Amerika Serikat, APHIS USDA di bidang “pre-clearance program for irradiated dragon fruit to US market”.  Menurut Mr. Dat (Director of Plant Quarantine of Vietnam) prosedur dari US tersebut lebih mudah dibanding dengan Jepang.  Sistem traceability dan irradiasi (PUC) yang sudah dibangun untuk pasar ekspor ke US, juga digunakan untuk Jepang dan pasar lainnya.
    Untuk mempersiapkan kesiapan swasta dalam alih teknologi VHT, pemerintah Vietnam melakukan beberapa action pasca implementing project (tahun 2005 s/d 2008) yaitu melakukan pertemuan rutin dengan stakeholder (terutama pelaku usaha atau swasta), mengumumkan informasi tentang VHT melalui media elektronik TV, dan radio. Incentive bagi PT Yasaka adalah harga tinggi yang diperoleh, namun info tersebut tidak diinformasikan ke petani. Tantangan yang akan dihadapi Vietnam, yaitu akan adanya kompetisi harga untuk buah naga, karena Jepang baru saja mencabut larangan impor buah naga dari Taiwan.
    Setelah proyek kerjasama dengan Pemerintah Jepang berakhir, saat ini Pemerintah Vietnam dalam hal ini Plant Quarantine of Vietnam sedang menyiapkan standar disinfestasi lalat buah spesies Bactrocera dorsalis,  B. cucurbitae, B. carambola dan B. correcta pada komoditas mangga varietas Hoa Loc dan milk apple.
    Berdasarkan pengalaman dari Pemerintah Vietnam, hal yang perlu diperhatikan untuk kesuksesan pelaksanaan kerjasama tersebut adalah:
•    Kebijakan pemerintah untuk mendukung ekspor
•    Perlunya peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM. Pengalaman selama ini, tenaga ahli Jepang sangat teliti dan bekerja keras. Oleh karena itu, tenaga teknis negara penerima harus bisa menyesuaikan.
•    Perlunya dukungan dana untuk perawatan alsin dan pembelian mesin
•    Perlunya dukungan dana dari pemerintah
•    Perlunya membangun Kerjasama Luar Negeri
•    Mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kerjasama  teknik
•    Mencari peluang pasar
•    Keberlanjutan operasional
•    Kesadaran publik akan pentingnya ekspor
•    Belajar dari pengalaman

f.    Kunjungan ke Wholesale Market  (Thuduc Agro Market), 12 November 2011
    Pasar grosir didirikan pada tahun 2003 di area seluas 23 ha merupakan grosir untuk pasar domestik.  Jumlah pekerja sekitar 1000 orang.
    Aktivitas penjualan adalah jam 19.00 – 24.00, selanjutnya pada pukul 01.00 dimulai pengepakan barang yang telah dibeli.
    Pasar grosir tersebut merupakan pasar grosir buah-buahan dan sayuran, dengan kapasitas 3000 ton/hari.  Perbandingan buah-buahan dan sayuran adalah 30% buah dan 70% sayuran.
    Produk sayuran pada umumnya berasal dari area sentra produksi sayuran di dataran tinggi Dalog, sekitar 315 km dari Ho Chi Minth City.  Sedangkan buah-buahan berasal dari River Delta.
    Arus kedatangan angkutan komoditas impor dipisahkan dengan komoditas lokal.   
    Keamanan pangan menjadi perhatian dalam pasar grosir tersebut.  Untuk itu petugas melakukan pengambilan sampel komoditas untuk diuji residu pestisidanya sebanyak 10 sampel/hari.  Hasil uji analisis residu pestisida, terjadi 1-2 kasus/bulan komoditas sayuran direject karena residu pestisidanya diatas BMR.
 


Kunjungan ke dan penjelasan Manajer Wholesale Market  (Thuduc Agro Market)   



Suasana belanja sambil mencicipi buah unggulan Vietnam di Wholesale market

Kesimpulan dan saran tindak lanjut
1.    Berdasarkan pengalaman kunjungan ke Vietnam, beberapa hal yang perlu ditingkatkan untuk meraih keberhasilan program penanganan lalat buah dalam penerapan teknologi Thermal treatment di Indonesia adalah:
    Kebijakan pemerintah untuk mendukung ekspor dijalankan melalui pola-pola kemitraan dengan pihak swasta yang memiliki akses pasar luar negeri. Kemitraan mulai tingkat hulu (budidaya dengan petani) sampai hilir (pengolahan) dan Pemerintah memfasilitasi melalui pengaturan pola kemitraan (regulasinya) dan penerapan standar-standar secara lebih ketat.
    Perlunya peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM, terutama tenaga teknis dalam menjalankan program di tingkat lapangan.
    Perlunya membangun Kerjasama Luar Negeri yang lebih luas, terutama dalam membangun jaringan Supply Chain-nya.
     Perlunya kesiapan kebun sebagai sumber produk dalam jumlah yang cukup dan mutu yang memenuhi persyaratan ekspor yang telah ditetapkan calon negara penerima.
    Kesadaran publik/petani akan pentingnya ekspor produk hortikultura untuk peningkatan pendapatan melalui upaya penerapan teknologi budidaya yang baik dan benar serta teknologi pengendalian OPT yang efektif dan efisien.

2.    Mutu buah dan sayur yang diproduksi petani yang dijual di pasar mulai dari pasar lokal di desa sampai pasar besar di kota/pasar grosir perlu ditingkatkan dengan menerapkan standar mutu penanganan pasca panennya. Untuk buah dan sayuran yang mutunya tidak baik dikonsumsi digunakan oleh petani sebagai pupuk organik.

3.    Terjalin komitmen yang tinggi antara petani, perusahaan swasta sebagai pemasar dan pemerintah untuk memproduksi dan memasarkan hasil petani dengan kepastian harga yang baik. Pemerintah menyiapkan varietas yang produktivitasnya tinggi dan mendorong pengembangan kebun skala luas dengan tingkat mutu hasil yang tinggi. Selanjutnya pemerintah mendorong  perusahaan swasta memasarkan hasil petani dengan harga yang tinggi. Petani memiliki komitmen yang tinggi untuk berusahatani dalam menghasilkan produk yang bermutu tinggi.

4.    Konsumen khususnya penduduk Vietnam memiliki kesadaran yang sangat tinggi  untuk mengkonsumsi sayuran dalam jumlah yang cukup banyak di setiap menu makanan yang disajikan seperti di tempat-tempat makan/ rumah makan maupun di rumah.


Jakarta,   November 2011
Siswanto Mulyaman

SISTEM MITIGASI PENYIAPAN PRODUK EKSPOR HORTIKULTURA DARI DAERAH PREVALENSI OPT RENDAH

SISTEM MITIGASI PENYIAPAN PRODUK EKSPOR HORTIKULTURA DARI DAERAH PREVALENSI OPT RENDAH


Oleh : Siswanto Mulyaman –
Fungsional Pengendali OPT (POPT) Madya,
Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura

Sinar Tani, No. 3254 : 28 Mei - 3 Juni 2008


Dengan adanya tekanan perdagangan internasional melalui penerapan prinsip kesehatan tumbuhan (Sanitary and Phytosanitary, SPS) pada umumnya, sistem pendekatan yang terpadu telah menjadi kebutuhan terutama dari sisi pengurangan risiko berkembangnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) baru, antara lain melalui penyediaan data biologis OPT dalam proses penilaian risiko (a biological basis to risk assessment). Sistem mitigasi adalah sistem peringatan melalui serangkaian kegiatan yang secara kumulatif memperoleh hasil maksimal dibandingkan satu sara tunggal. Dalam pengelolaan OPT sistem ini dapat dilakukan melalui program penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) skala luas, dan telah dikembangkan lebih luas dalam menjawab tantangan perdagangan global tersebut (Jang dan Moffit, 1994).
Sistem mitigasi ini dikembangkan paralel dengan upaya-upaya penerapan PHT dan mendukung pemenuhan persyaratan SPS serta penerapan prinsip budidaya tanaman sehat sesuai prinisp GAP (Good Agricultural Practices) dan standar prosedur operasionalnya (SOP). Sistem PHT yang dilaksanakan Indonesia sejak tahun 1989 melalui program Nasional PHT hingga saat ini, telah meletakkan dasar pemberdayaan petani dalam berusahatani yang didasarkan kepada analisis agroekosistem dan kelestarian sumberdaya alam, melalui pemanfaatan unsur pengendali alami dalam menekan perkembangan OPT. Dalam per-kembangan selanjutnya, penerapan PHT dikembangkan dalam areal yang luas (kawasan) untuk menangani OPT di kawaan. Penerapan PHT skala luas tersebut idealnya dapat dikembangkan dalam rangka penyiapan produk untuk ekspor.
Tulisan ini memaparkan berbagai prosedur kompleks yang merupakan metode yang menjamin hubungan investasi OPT dapat diminimalisasi, antara lain melalui sistem mitigasi penerapan PHT skala luas (Area Wide Integrated Pest Management, AWIPM) dalam mengurangi risiko OPT seperti hama lalat buah (Tephrididae) di daerah dengan prevalensi lalat buah rendah (Area of Low Pest Prevalence. ALPP).

Konsepsi Penerapan PHT Skala Luas
Program pengembangan agribisnis hortikultura berbasis kawasan hortikultura saat ini telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura. Konsepsi kawasan ini terletak pada ruang geografis yang dideliniasi oleh ekosistem yang disatukan oleh fasilitas infrastruktur yang sama sehingga membentuk kawasan yang berisi berbagai kegiatan usaha berbasis hortikultura melalui penyediaan sarana produksi, budidaya, penanganan dan pengolahan pasca panen, pemasaran serta berbagai kegiatan pendukungnya. Konsepsi atau lebih tepat disebut sebagai pendekatan sistem pengelolaan terpadu mulai periode pratanam, pertanaman, penanganan dan pengolahan pasca panen dan pemasarannya yang dilaksanakan dengan dukungan infrastruktur sistem produksi, investasi dan sistem jaminan mutunya.

Dalam aspek produksi, penerapan GAP dan teknologi maju merupakan langkah operasional yang perlu dilakukan, sehingga memperoleh hasil yang tinggi dan mutu produk yang baik. Dalam aspek distribusi, penataan dan pengembangan pengelolaan rantai pasokan (Supply Chain Management / SCM) merupakan langkah penataan rantai distribusi dan pemasaran, yang mampu menjamin keberlanjutan produksi dan ke-puasan produsen, pedagang dan konsumen. Ketiga aspek tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategis yang ada, baik lingkung-an domestik maupun global, serta keberadaan potensi, tantangan dan peluangnya.

Tantangan di bidang perlindungan tanaman dalam mendukung pengembangan agrisbisnis hortikultura adalah penerapan PHT. Penerapan PHT skala luas sesungguhnya dapat menjawab tantangan tersebut. Salah satu contoh negara yang berhasil mengembangkan sistem mitigasi ini adalah Hawai. Penerapan PHT skala luas atau Area Wide Integrated Pest Management (AWIPM) telah diterapkan di kawasan produksi pepaya yang disiapkan untuk ekspor ke USA. Sementara hambatan utamanya adalah adanya lalat buah mediterranean fruit fly, Ceratitis capitata (Medfly).
Beberapa hal penting yang perlu dilakukan untuk menginisiasi mitigasi sistem AWIPM antara lain adalah melakukan penilian risiko (Risk Assessment), cara mitigasinya, sistem perkarantinaan yang diterapkan, dan pengembangan keterpaduan langkah yang perlu dilakukan membangun sistem mitigasi tersebut.

Penilaian Risiko OPT (Pest Risk Assessments)
Untuk tujuan penilaian yang memadai karena ancaman OPT, beberapa negara melaksanakan penilaian risiko OPT (Pest Risk Assessments), yaitu suatu metode untuk menentukan secara relatif potensi risiko masuknya OPT ke wilayah produksi dari perdagangan yang dilakukan. Apabila suatu OPT telah diketahui dan berpotensi tinggi mengancam sistem budidaya dan perdagangan karena kemampuan bertahannya diperkirakan mengancam sistem budidaya, maka OPT tersebut dikategorikan sebagai OPT karantina (OPTK). Kategorisasi kelompok jenis OPT sebagai OPTK atau non OPTK penting dilaku-kan sebagai proses awal (initiation), proses selanjutnya penilaian risiko (risk assessment) terkait dengan kemungkinan berkembang, menetap dan menyebarnya, serta kemungkinan opsi yang dimintakan untuk pengelolaan OPT (risk management). Proses tersebut telah diatur dalam standarnya, yaitu International Standard on Phytosanitary Measures (ISPM) yang dihasilkan melalui konvensi perlindungan tanaman internasional (International Plant Protection Convention, IPPC, 1997) oleh Negara-negara anggota organisasi perdagangan dunia (World Trade Organizarion, WTO). Sampai saat ini sekurang-kurangnya telah diterbitkan 29 standar ISPM yang diberlakukan untuk mengatur perdagangan hasil tumbuhan.

Mitigasi Risiko OPT (Mitigation of Pest Risk)
Mitigasi risiko OPT adalah tanggung jawab negara-negara pengimpor produk dalam menentukan produk impor boleh masuk ke negaranya. Termasuk dalam kategori mitigasi sistem ini adalah persyaratan suatu produk yang akan diekspor dari daerah bebas OPT tertentu (Pest Free Area, PFA), daerah/tempat produksi bebas OPT (Pest Free Production Site, PFPS), daerah prevalensi OPT rendah (Area of Low Pest Prevalence, ALPP) dan diperlukannya tindakan karantina, seperti fumigasi, perlakuan panas dan dingin (hot and cold treatments), iradiasi, dsb. Pendekatan sistem mitigasi kompleks (multiple mitigation systems approaches) lainnya yang secara kumulatif dapat menurangi/ mencegah risiko OPT pada areal produksi adalah penerapan AWIPM dalam mitigasi risiko OPT yang invasif.

Pendekatan sistem untuk keamanan perkarantinaan
Penerapan sistem mitigasi risiko OPT ini bukanlah konsep baru, tetapi telah popular sejak 20-30 tahun lalu sebagai suatu kebutuhan pengambilan keputusan pencegahan OPT berdasarkan aspek biologi dalam melakukan analisis risiko. Namun demikian, perlakukan tunggal di bidang perkarantinaan yang saat ini masih tetap berlangsung, seperti perlakuan fumigasi dengan metil bromida (saat ini penggunaannya dibatasi hanya untuk tindakan karantina yang terkontrol) terutama untuk pengendalian OPT pasca panen. Dalam penanganan OPT semacam ini diperlukan pendekatan terpadu, mulai tindakan pra dan pasca panen, pengepakan dan perdagangan yang dipersyaratkan ketentuan perkatantinaan. Lebih jauh, IPPC telah menetapkan pendekatan sistem, yaitu integrasi pengelolaan terpadu berdasarkan pertimbangan yang layak di bidang perlindungan tanaman (Appropriate Level of Phytosanitary/Protection, ALOP) seperti yang diatur dalam ISPM No. 14, tahun 2002. Penetapan ALOP masing-masing negara berbeda-beda berdasarkan pertimbangan penentu kebijakan yang kompeten.
Pendekatan sistem terpadu selayaknya mengintegrasikan aspek biologi, fisik, dan faktor operasional yang berpengaruh kepada biologi OPT terkait hubungannya dengan lingkungannya, kemampuan bertahannya, dan cara penanganan risikonya. Hal ini telah ditetapkan dalam ISPM No. 14, tentang integrasi aturan dalam pendekatan sistem pengelolaan risiko OPT (The use of integrated mesures in a system approach for pest risk management).

Komponen Sistem Mitigasi
Bagan 1 menunjukkan contoh bagaimana pendekatan sistem dilaksanakan pada suatu komoditas dengan target OPTK tertentu. Komponen sistemnya sangat luas, tetapi secara umum dimulai dengan identifikasi OPT, pengetahuan dasar biologi OPT termasuk hubungannya dengan lingkungan terutama tanaman inangnya, penyebaran OPT, inang alternatif, habitat dan dinamika populasinya. Sejak dini, deteksi dan surveilans OPT sesuai standar internasional (ISPM No. 6), sangat penting dilakukan untuk mengetahui/meng-identifikasi jenis OPT secara pasti dan scientific (ilmiah), disebut pula sebagai “ambang terjadinya OPT (Pest Incidence Threshold, PITs)”.
Komponen lainnya adalah tindakan pasca panen, pengepakan, penjualan produk dan aspek regulasinya seperti sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari dan oleh negara pengimpor dan pengekspor. Pendekatan sistem ini secara umum cukup rumit dilakukan dibandingkan dari pada hanya mengandalkan satu tindakan pasca pangan tunggal. Secara skematis sistem mitigasi penanganan produk untuk ekspor seperti bagan 2.

PHT dan PHT Skala Luas (Integrated Pest Management (IPM) and Area-Wide Inte-grated pest management, AWIPM)
Pengendalian OPT di lapangan selalu menjadi dasar pencapaian sasaran produksi pertanian. PHT dilaksanakan dengan cara memadukan berbagai cara yang dilandasi pertimbangan informasi biologi OPT melalui pengendalian populasi di bawah ambang ekonominya. PHT telah menjadi satu alat kontrol penanganan OPT dan menjawab berbagai masalah yang berkembang, seperti berkembangnya berbagai cara pengendalian dengan pestisida (pestisida penggunaannya harus makin dikurangi), terjadinya resistensi/resurjensi OPT dan berkembangnya pertanian organik. Prinsip PHT tergantung pada pengelolaan biologi untuk pengambilan keputusan (melalui survei, ekologi, dsb.) dibandingkan cara pengendalian konvensional yaitu penggunaan pestisida secara kalender. Di samping itu, pendekatan PHT didasarkan kepada pengelolaan risiko dibandingkan cara eradikasi total terhadap OPT. Sistem PHT memadukan cara-cara pengendalian yang ada (biologi, kimia, dan budidaya, dsb.) dan menjamin tercapainya kelangsungan budidaya pertanian yang berwawasan ekologi dan ekonomi.

PHT skala luas (AWIPM) merupakan bagian penting dari pendekatan penerapan PHT, terutama terkait dengan OPT tertentu yang memiliki kisaran inang yang sangat luas dan tidak dapat dikendalikan pada suatu kawasan usahatani seperti lalat buah. Penerapan AWIPM dapat kompatibel dengan sistem keamanan perkarantinaan melalui upaya memperkecil risiko timbulnya OPT pada setiap pintu masuknya (pathway), mulai tingkat produksi sampai produk siap diekspor. Dengan mengurangi tingkat populasi sejak dini pada semua pintu masuk mulai proses produksi sampai proses pemasaran, kemungkinan risiko masuknya OPT dapat diminimalisasikan.

Berikut adalah mitigasi saat pra dan pasca panen dalam pendekatan sistem AWIPM dalam penanganan hama lalat buah (medfly) di Hawai pada komoditas pepaya, yaitu :

Mitigasi lapangan pada prapanen :
· Monitoring dan deteksi lapangan untuk menentukan tingkat populasi OPT,
· Pemerangkapan dan pengumpulan koleksi dengan jaring serangga, survey, sampling buah terserang saat panen untuk mengetahui pemicu timbulnya serangan OPT,
· Perlakuan lapangan seperti pemasangan umpan, penyemprotan pestisida, perlakuan terhadap buah gugur, pengantongan buah, sterilisasi serangga, dan pengendalian hayati,
· Mitigasi lapangan lainnya seperti pembebasan OPT di areal pertanaman inang utama atau inang lain melalui pengembangan daerah bebas OPT, penggunaan kultivar resisten, daerah bebas OPT atau daerah tempat/lokasi produksi bebas OPT, daerah dengan prevalensi OPT rendah, dsb.

Cara pengumpulan populasi lalat buah
Identifikasi jenis OPT dengan pakar

Mitigasi pascapanen :
· Pengawalan (safeguarding) produk dari infestasi lalat buah, mulai panen-pengepakan-ekspor
· Inspeksi kerusakan pada saat proses pengimporan atau pengeksporan,
· Pemanenen buah yang baik
· Volume pengapalan/tipe/pelabuhan masuk sesuai kesepakatan dengan negara pengimpor
· Tingkat kematangan buah yang dipersyaratkan (1/4 masak atau kurang)
· Persyaratan izin, audit fumigasi, pelabelan, dsb.

Strategi Karantina dalam Pengembangan Ekspor
Perdagangan ekspor selalu membutuhkan keterlibatan institusi pengatur, yaitu institusi negara yang bertanggungjawab terhadap pengaturan boleh tidaknya komoditas impor masuk ke wilayah negaranya. Di berbagai negara atau bagian negara dalam kawasan suatu negara telah melakukan harmonisasi prosedur dan aturan kesehatan tumbuhan (phytosanitary) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh WTO. Beberapa negara seperti China melalui AQSIQ (Administration Quality Service and Information Quarantine), Amerika Utara melalui NAPPO (North American Plant Protection Organization), New Zealand melalui Departemen Pertanian-nya, AQIS (Australia Quarantine Information Service), atau Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian adalah otoritas perlindungan tanaman yang bertanggung jawab melakukan pengaturan perdagangan internasional atas masuknya berbagai produk ke negaranya masing-masing. Kadang-kadang organisasi ini dapat berupa organisasi regional yang telah melakukan harmonisasi sistem SPS. Organisasi-organisasi tersebut sering memerlukan berbagai informasi terkait komoditas yang masuk ke wilayahnya, antara lain tentang :

· Identifikasi jenis lalat buah oleh negara pengimpor melalui NPPO
· Rancangan prosedur mitigasi yang diusulkan,
· Penilaian biaya dan keuntungan,
· Dokumentasi yang baik dari system mitigasinya,
· Penggalian data sesuai standar internasional (harus ilmiah)
· Publikasi/laporan tentang efektivitas mitigasi,
· Pengujian sistemnya,
· Penilaian Risiko Analisa OPT (Pest Risk assessment / PRA)
· Mitigasi OPT lain dalam PRA yang dilakukan,
· Penulisan proposal/rencana tindak lanjutnya.

Rencana tindak lanjut dan proposal yang teliti dan cermat dan masukan informasi yang lengkap sangat diperlukan dari entitas pengekspor serta verifikasi barang oleh otoritas pengimpor untuk pengujian dan pembuktian lebih lanjut. Secara umum, tanggung jawab untuk memberikan bukti yang memuaskan terletak kepada pengekpor untuk menunjukkan bahwa komoditas dan sertifikat yang dipersyaratkan haruslah sesuai dengan tingkat risiko yang diminta oleh negara pengimpor.
Salah satu contoh pendekatan sistem mitigasi mulai pra-panen adalah ekpor pepaya dari Hawai ke USA yang harus memenuhi ketentuan USDA (USDA 7CFR 319.56-2W), sebagai berikut :

· Komoditas yang diekspor ke USA adalah papaya (Carica papaya L.) dari daerah yang telah disepakati
· OPT yang diwaspadai adalah mediterranean fruit fly, Ceratitis capitata (Medfly)
· Aturan mitigasi utama/pokok yang diperlukan : komoditas yang diperdagangkan adalah papaya, dari daerah prevalensi OPT rendah, pada kultivar khusus, tingkat kematangan buah khusus yang dipersyaratkan, dilakukannya tindakan pencelupan/perendaman buah dalam air panas (suhu tertentu), dan dilakukan sesuai ketentuan audit fitosanitari.
· Secara khusus ketentuan mitigasi tersebut meliputi :
- persyaratan tipe papaya yang dikapalkan ke USA dari wilayah area/negara yang ditentukan, 30 hari sebelum panen haruslah bebas dari pepaya yang ½ matang atau lebih, semua buah jelek/jatuh dimusnahkan dari lapangan,
- perendaman buah dalam air hangat selama 20 menit pada suhu 49o C,
- hanya papaya yang < ½ matang dan bebas OPT yang boleh dipak,
- pengawasan sampah papaya dari paparan lalat buah sejak panen sampai pengeksporan,
- tidak boleh ada buah lain dalam barang kiriman dengan tanda tidak diperjualbelikan untuk Hawai,
- semua pengapalan barang dilengkapi sertifikat fitosanitari dari menteri Pertanian,
- mulai 1 tahun sebelum panen harus dilakukan :
§ pemerangkapan lalat buah di lapangan dengan ketentuan : 1 trap/ha dipantau setiap minggu (setiap trapping/ha/minggu) oleh Departemen Pertanian,
§ komposisi trapping : 50% McPhail trap dan 50% Jackson trap,
§ pemicu/trigger : 7 ekor/trap/minggu, mulai dilakukan pengendalian apabila tertangakap > 7 ekor/trap/minggu s/d < 14 ekor/trap/minggu dan tidak dilakukan importasi, serta boleh dilakukan importasi dari daerah produksi apabila tangkapan lalat buah < 7 ekor/trap/minggu (nilai hasil tangkapan ini merupakan implikasi dari tingkat prevalensi OPT yang disepakati)

Prosedur mitigasi lain dapat dilaksanakan apabila pihak pengimpor mempertimbang-kan secara cermat tingkat risiko yang dapat diterima secara wajar (appropriate low of protection, ALOP) tidak dipenuhi. Pihak eksportir disarankan untuk selalu menghubungi kantor perdagangan internasional untuk memenuhi semua ketentuan yang ada termasuk apabila terjadi perubahan-perubahan.

Implikasi penerapan PHT skala luas (AWIPM) di Indonesia dalam penyiapan produk eksor
Penerapan PHT skala luas (AWIPM) yang perlu dilakukan di Indonesia adalah upaya-upaya untuk mengembangkan sistem terpadu mulai tingkat budidaya (pra panen), penanganan panen dan pasca panen, serta sertifikasi untuk produk potensial ekspor, seperti mangga atau paprika.
Penerapan PHT skala luas yang dikembangkan haruslah mulai dari upaya mem-bangun kepedulian petani/masyarakat (public awareness) tentang perlunya menangani lalat buah, dengan melakukan pemasangan perangkap lalat buah di kawasan. Kepedulian masyarakat dapat dibangun melalui pola sekolah lapangan PHT (SLPHT).
Prosesnya adalah kelompok-kelompok kecil petani (sebagai unit inti SL) melakukan proses SLPHT dan diskusi-diskusi membahas penanganan lalat buah dengan perangkap beratraktan seperti methyl eugenol, dsb. Selanjutnya, gerakan penanganan lalat buah ini dikembangkan oleh kelompok inti oleh alumni SLPHT ke kelompok-kelompok lainnya sehingga mencakup kawasan komoditas yang lebih luas. Materi SL yang dibahas oleh petani dengan bimbingan Pemandu (fungsional Pengendali OPT/POPT-Pengamat Hama dan Penyakit/PHP), haruslah mencakup upaya penerapan sistem budidaya yang baik sesuai GAP dan SOP-nya (standar operasional prosedur), upaya membangun kepedulian petani melakukan pemerangkapan lalat buah, cara pemrosesan hasil panen yang baik, dsb.

Pengendalian lalat buah di lapangan dilakukan dengan menerapkan teknologi dan cara yang minimal menggunakan bahan kimia (insektisida) yang dapat mempengaruhi penilaian pasar karena residu pestisidanya dan sesuai hasil kajian bahwa populasi lalat buah telah melampaui ambang batas yang dipersyaratkan dan disepakati negara pengimpor. Pengendalian yang dilakukan inipun dilakukan berdasarkan pertimbangan pemantauan dan analisis populasi dalam proses SLPHT yang berlangsung.
Hal penting yang perlu dilakukan dalam SLPHT skala luas dalam pendekatan sistem ini adalah tersedianya hasil-hasil pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan seperti yang dipersyaratkan dalam GAP, termasuk catatan hasil pemerangkapan lalat buah (ekor/ perangkap/minggu) yang dipantau dan dibina secara baik oleh petugas lapang (POPT-PHP). Koleksi dan identifikasi jenis lalat buah juga perlu dilakukan oleh petugas dengan bimbingan ahli taksonomi serangga (entomolog) dan ahli penyakit (/fitopatolog). Hasil-hasil tangkapan, koleksi dan identifikasi spesies lalat buah tersebut merupakan bukti ilmiah yang nantinya diperlukan dalam negosiasi perdagangan dengan negara pengekspor. Dalam hal ini, perlu diketahui pula tingkat populasi tangkapan lalat buah yang dapat diterima dari negara pengimpor (ekor/perangkap/minggu).
Proses selanjutnya yang mempengaruhi suatu produk diterima oleh negara pengimpor adalah penanganan pasca penen dan pengangkutan yang baik serta persyaratan tindakan karantina yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor. Dalam sistem yang terpadu ini, mulai proses penanganan pasca panen, haruslah dilibatkan eksportir yang kapabel dan memahami prosedur karantina yang berlaku.

Kesimpulan
Pengelolaan OPT pada pra dan pasca panen merupakan suatu hal yang kritis dalam pemenuhan prosedur standar karantina untuk mencegah masuknya OPT invasif. Pendekatan penerapan PHT dan PHT skala luas (AWIPM) dapat dipadukan dalam kerangka mengurangi risiko OPT yang terjadi mulai pra panen sampai pasca panen, melalui prosedur mitigasi yang kompleks. Salah satunya adalah memadukan berbagai cara pengendalian lalat buah dalam area yang luas dan dilaksanakan dengan pola sekolah lapang. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah deteksi dan surveilans OPT, trapping, pemberian makanan (baiting) lalat buah, sanitasi lingkungan, pelepasan serangga jantan mandul (dihasilkan melalui teknologi sterilisasi serangga, Sterile Insect Technology, SIT), dan cara-cara budidaya sesuai prinsip GAP termasuk penanganan produk yang baik Good Handling Practices/GHP, Good Manufacturing Practices/GMP, dan Good Trading Practices/GTP, dsb. Dengan pendekatan sistem mitigasi tersebut, serangkaian kegiatan pemenuhan produk untuk ekspor dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pelakunya mulai tingkat budidaya sampai produk diperdagangkan.

Jakarta, Mei 2008

Siswanto Mulyaman – Fungsional Pengendali OPT Madya,
Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura

BELAJAR DARI KERUGIAN PETANI CABAI


Oleh : Irwan Adam 1), Siswanto Mulyaman 2)
1) Staf Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura
2) Fungsional Pengendali OPT (POPT) Madya, Direktorat Perlindungan Tanaman
Hortikultura

Sinar Tani No. 3258 : 25 Juni - 1 Juli 2008


Belajar dari pengalaman terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada komoditas strategis di beberapa daerah terutama yang berdampak kepada terganggunya pasokan kepada konsumen, sistem mitigasi dan pengelolaan OPT perlu terus menerus disosialisasikan kepada para pihak, sehingga timbul sikap kewaspadaan (awareness) dan cepat anggap (rapid respon) dari para pihak untuk mengambil langkah-langkah antisipasi dan terkoordinasi. Alasan terkait ketidaktahuan timbulnya serangan, gejala, sifat, karakteristik dan dampak serangan OPT, perlu dijawab dengan upaya mendudukan kembali kepada kewenangan dan tanggung jawab operasional pengendalian OPT sesuai peraturan yang ada.
Tulisan ini tidak bermaksud mencari-cari kesalahan, melainkan mencoba menjelaskan permasalahan yang muncul di lapangan baik langsung atau tidak langsung ikut berperan ”memicu” berkembangnya epidemi penyakit virus kuning dalam 5 tahun terakhir (2003 – 2007) di Indonesia. Dengan demikian pengelolaan OPT pada tanaman cabai ke depan makin baik, sehingga keberlangsungan agribisnis cabai berkelanjutan dan menguntungkan petani.

Pendahuluan
Manusia hidup di dunia tidak boleh berhenti untuk belajar baik melalui pendidikan formal di ruang kelas maupun dengan pertemuan tidak formal di bilik-bilik balai desa atau di alam terbuka, secara otodidak perorangan ataupun kumpul bersama teman di bawah bimbimingan guru. Tujuan belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka merubah sesuatu yang belum baik menjadi lebih baik, namun begitu belajar tidak hanya dari pengalaman orang yang sukses, tetapi bisa juga dari orang yang mengalami kegagalan guna mengetahui penyebab dan menghindari kegagalan tersebut supaya tidak terulang kembali, sehingga keberuntungan dapat diraih
Demikian pula kita bisa belajar dari kejadian buruk yang menimpa petani cabai akibat mewabahnya serangan penyakit virus kuning di hampir seluruh daerah sentra produksi dan pengembangan cabai di Indonesia, sehingga pada tahun 2007 kerugian petani tercatat Rp 20 Miliyar lebih. Musibah ini merupakan isyarat alam bagi petugas Deptan di pusat dan daerah untuk menjadikannya sebagai pelajaran atau bahan renungan, mengapa penyakit yang disebabkan oleh geminivirus yang awal serangannya pada tahun 2003 terbatas di Kabupaten Magelang – Provinsi Jawa Tengah, kini penyebaran dan luas serangannya sudah bertambah hampir seluruh daerah tanaman cabai di bumi Nusantara. Akibatnya, tidak hanya berdampak buruk terhadap ketersediaan cabai (rantai pasokan) di pasaran tidak lancar, yang kemudian memicu terjadinya harga yang tinggi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan dan nasional, juga prihatin terhadap kehidupan petani karena besarnya kerugian yang diderita akibat usahataninya mengalami gagal panen atau puso. Bahkan sebagian petani mengalami trauma untuk menanam cabai, lalu beralih usahatani pada komoditas pertanian lain.
Kata orang bijak, pengalaman adalah guru yang terbaik. Belajar dari kejadian tentang kurang berhasilnya petugas pertanian di pusat dan daerah dalam koordinasi penanggulangan serangan penyakit virus kuning pada tanaman cabai, hingga menimbulkan kerugian puluhan miliyar bagi petani. Pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman buruk tersebut diharapkan menjadi bahan kajian berharga bagi petugas pertanian untuk pembinaan dan bimbingan para pelaku agribisnis cabai ke depan, sehingga hasil jerih payah dalam berusahatani mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga petani, dan kalaupun terserang OPT tidak sampai menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Mengenal Gejala Serangan Virus Kuning
Ketika mulai hebohnya serangan virus kuning cabai di Jateng, DIY, dan Lampung Barat (2003-2004), Ditlintan Hortikultura telah mengingatkan daerah sentra produksi dan pengembangan cabai untuk waspada terhadap bahaya penyakit virus kuning cabai dan mengambil langkah operasional secara nyata dan koordinatif. Kurangnya tanggapan dan langkah operasional yang memadai dari semua pihak di daerah, menyebabkan penyebaran virus kuning cabai ini meluas ke seluruh daerah sentra produksi dan pengembangan cabai. Seyogyanya, sejak dini masalah ini dapat ditanggulangi melalui upaya pengendalian vektor dengan menerapkan teknologi yang ada dan telah dikenal petani dan pemberdayaan petani melalui sekolah-sekolah lapang PHT (SLPHT). Sayangnya respon para pihak terhadap serangan virus gemini ini masih kurang bahkan memandang tidak berpengaruh banyak terhadap produksi. Kurangnya awareness dan rapid response dari para pihak ini menyebabkan virus gemini terus berkembang dan potensial mengancam upaya pengembangan agribisnis cabai.

Pengalaman ini menunjukkan, banyak petugas lapang belum paham betul dengan gejala serangan virus kuning, sehingga di lapangan rancu dengan gejala virus lain pada cabai (Mosaic virus, virus keriting, kerupuk, dll). Akibatnya, laporan virus kuning yang masuk ke pusat juga relatif sedikit. Namun setelah dilakukan monitoring, pembinaan dan bimbingan dari pusat ke daerah, telah banyak daerah yang melaporkan serangan virus kuning.
Dari gejalanya, virus ini terjadi sejak di pembibitan sampai periode pertumbuhan vegetatif dan pembungaan. Gejala khas yang terlihat pada tanaman sakit di lapangan adalah klorosis atau kuning pucat antar vena daun, daun menguning cerah, daun melekuk ke atas atau ke bawah, daun meyempit, tanaman kerdil disertai pertumbuhan daun muda yang kecil-kecil banyak, bunga rontok, dan akhirnya tanaman tinggal ranting dan batang saja, kemudian mati. Namun di lapangan tidak semua daun menunjukkan kuning cerah, tergantung respon varietas, tinggi tempat dan agroklimatnya.
Tindakan korektif yang dinilai efektif menekan penularan penyakit lebih lanjut adalah pencabutan dan pemusnahan (eradikasi) tanaman sakit dan pengurangan infestasi vektor. Sebab bila dibiarkan hidup, tanaman tidak akan menghasilkan atau gagal panen (puso). Sedangkan bila gejala serangan baru terlihat saat berbunga, hasil panennya masih bisa diharapkan di atas 50 %.

Perkembangan Virus Kuning
Patogen penyebab penyakit virus kuning adalah Geminivirus “TYLCV” (Tomato Yellow Leaf Curl Virus). Penyakit dari group Begomovirus ini tidak ditularkan melalui biji, tetapi dapat menular melalui penyambungan dan tusukan kutu kebul (Bemisia tabaci) yang hingga kini diketahui merupakan penular efektif dari satu tanaman ke tanaman lain. Terlebih kutu kecil berwarna putih ini termasuk folifag menyerang berbagai jenis tanaman, antara lain tanaman hias, sayuran, buah-buahan, maupun tanaman liar dan gulma. Khusus tanaman budidaya yang menjadi inangnya meliputi, tomat, cabai, kentang, mentimun, terung, kubis,buncis, selada, bunga potong Gerbera, ubi jalar, singkong, kedelai, tembakau, dan lada sedangkan tanaman yang disukai adalah babadotan (Ageratum conyzoides). Pengendalian terhadap serangga vektor yang hanya mengandalkan pestisida kimia saja terbukti kurang efektif karena tubuhnya berlapis lilin, kemampuan terbang tinggi, juga diketahui relatif resisten terhadap pestisida kimia.
Melihat sejarah perkembangannya, penyakit ini cepat menyebar dari satu negara ke negara lain, sehingga penyebarannya di berbagai Negara di dunia tercatat sebagai berikut, di Asia 37 negara, Afrika 39 negara, Eropa 26 negara, Amerika 30 negara dan Oceania 14 negara. Awal infeksi geminivirus pada cabai dilaporkan di Mexiko tahun 1990 dan, Texas 1996, Thailand 1997, dan Indonesia 2003. Kurangnya kesadaran terhadap bahaya penyebaran penyakit yang ditularkan dengan lincah oleh serangga vektor dari tanaman ke tanaman dari daerah terserang ke daerah lain yang masih sehat, menyebabkan luas serangan dan daerah sebarannya meningkat cepat.
Di Indonesia. awal mula serangan virus kuning terjadi pada 2003 terbatas di Magelang, Jateng, Sleman, DIY, dan setelah 5 tahun terakhir (2003 – 2007) perkembangan virus kuning makin bertambah hingga 14 provinsi, meliputi NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Kaltim, Sulut, Maluku, Gorontalo, Irjabar. Luas tambah serangan virus kuning cabai pada tahun 2003 seluas 884 ha dan pada tahun 2007 meningkat tajam hingga mencapai 3.015,05 ha, terluas terjadi di Jateng 1.071,6 ha, NAD 404 ha dan Jabar 307 ha. Menurut laporan Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura (Ditlintan Hortikultura), bahwa total kerugian pada tanaman cabai akibat serangan virus kunig pada tahun 2007 tercatat lebih dari 20 Miliyar rupiah (harga cabai tingkat petani Rp 6.000/kg), terbesar terjadi di Jateng di atas 5 Miliyar rupiah, Jatim di atas 4 Miliyar rupiah dan Nad di atas 3 Miliyar rupiah.

Pokja Virus kuning
Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura dengan daya dan kemampuan yang ada selama lima tahun terakhir telah berusaha maksimal untuk mensosialisasikan upaya penanggulangan penyakit virus kuning cabai setiap tahun anggaran dengan melibatkan instansi terkait di pusat dan daerah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan stakeholder bidang agribisnis sayuran, baik melalui pertemuan formal atau kegiatan non formal lainnya, yaitu meliputi kegiatan-kegiatan : (1) pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Penanggulangan Penyakit Virus Kuning Pada Tanaman Cabai (sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, telah dilaksanakan 6 kali), (2) pertemuan dan sosialisasi di daerah endemis (3 kali), (3) pembinanaan/bimbingan petugas dan monitoring di lahan petani daerah sentra dan pengembangan cabai, (4) penyebaran informasi pengenalan dan pengendalian virus kuning cabai dalam bentuk buku pedoman (3.000 eksp) dan leaflet (1.000 eksp), serta penulisan di koran Sinar Tani (2 kali) dan majalah bulanan Hortikultura (2 kali).
Pertemuan Pokja, menjadi forum andalan dalam menghimpun informasi teknologi dan mencari upaya pemecahan masalah virus kuning. Pada setiap pertemuan para pakar dari perguruan tinggi (IPB, UGM) dan lembaga penelitian (Balitsa-Lembang) dengan praktisi dari jajaran instansi terkait (Diperta/BPTPH), peserta dan narasumber terlibat dalam diskusi intensif memahami fenomena virus kuning cabai. Diskusi hasil-hasil penelitian dan kajian serta pengalaman yang bersifat terapan di lapangan, telah menjadi ”amunisi baru” bagi peserta daerah khususnya bagi daerah endemis virus kuning. Selanjutnya, masukan informasi ini kemudian menjadi bahan perjuangan peserta untuk mengendalikan virus kuning cabai di daerahnya masing-masing. Sampai-sampai Direktur Perlindungan Tanaman Hortikultura setiap kali mengingatkan peserta untuk mencermati diskusi dan memberi penekanan khusus (stressing) agar hasil-hasil Pokja ditindaklanjuti di daerahnya masing-masing. Hal yang diinginkan Direktur adalah menghilangkan kesan bahwa hasil-hasil Pokja tidak ada tindak lanjutnya di daerah. Kegiatan Pokja tidak semata pertemuan rutin tahunan, tetapi perlu tindak lanjut yang memadai dari jajaran perlindungan tanaman dan petani cabai di daerah untuk menerapkan teknologi yang direkomendasikan.

Rumusan Pokja pada tahun ke empat (2008) telah menghasilkan anjuran teknologi terapan pengendalian virus kuning dan langkah-langkah penerapannya sesuai dengan Pengendalian Hama terpadu (PHT). Bila petani mau melaksanakan rekomendasi pengendalian secara utuh dengan baik dan benar (mulai para tanam sampai dengan panen), hasilnya mampu menekan serangan virus kuning antara 60 – 80 %. Namun sayangnya, baru sebagian kecil petani di daerah endemis yang telah melaksanakan anjuran teknologi pengendalian virus kuning cabai. Hal ini mungkin terjadi karena daerah masih kurang antisipasi terhadap bahaya virus kuning, lemahnya koordinasi pengendalian antar petugas lapang di daerah dan belum seriusnya perhatian pemegang kebijakan terhadap kehilangan hasil akibat virus kuning cabai.

Tindakan antisipatif melalui pengaturan pola tanam
Tanaman cabai dikonsumsi dalam bentuk segar dan tidak dapat disubsitusi dengan bahan lain, maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat tiap tahun, ketersediaan tanaman cabai harus ada sepanjang tahun sebagaimana diatur dalam quota tanam. Pola pengelolaan quota ini menjadi kunci dari upaya pemenuhan ketersediaan produk cabai. Sayangnya, pengaturan tanam (quota tanam) sering tidak dipatuhi petani terutama saat harga tinggi di pasaran, petani seakan berlomba menanam cabai. Pada kondisi ini akan menyulitkan upaya pengendalian virus kuning di daerah serangan, karena siklus hidupnya tidak terputus sehingga baik inang virus, vektor dan inang vektor selalu ada.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, sesuai dengan tupoksi melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan tanaman, yaitu sebagai fasilitator dan regulator baik kebijakan operasional maupun teknis dalam mendukung keberhasilan program pengembangan agribisnis hortikultura, dan bukan pihak yang bertindak langsung menangani di lapangan. Tanggung jawab di lapangan adalah menjadi tupoksi daerah yang memiliki kewenangan langsung : merencanakan, membina dan mengupayakan agar agribisnis cabai dapat meningkatkan dan mensejahterakan petani serta menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan budidaya melalui pewilayahan komoditas dan pengaturan pola tanam yang baik menjadi wewenang pemerintah daerah.
Langkah-langkah pengendalian virus kuning cabai
Teknologi pengendalian penyakit virus kuning pada tanaman cabai ini merupakan penyempurnaan dari hasil penelitian dan kajian para pakar yang berasal dari lembaga penelitian (Balitsa-Lembang), perguruan tinggi (IPB, UGM) dan praktisi di daerah endemis virus kuning. Hasil di lapangan menunjukkan, bahwa apabila petani melaksanakan rekomendasi pengendalian secara utuh (mulai para tanam sampai dengan panen) dengan baik dan benar sesuai PHT, mampu menekan serangan virus kuning antara 60 – 80 %. Bahkan petani di Magelang, Jateng yang lebih menekankan pengendalian pada pengerodongan bibit cabai di pesemaian dengan menggunakan kain sifon/kasa, dan dilapangan dilanjutkan menanam 6 baris tanaman border jagung 2-3 minggu sebelum tanam cabai disekeliling kebun cabai, dari hasil panen lebih kurang 3.000 batang tanaman, mampu membeli 2 unit sepeda motor (harga cabai tingkat petani Rp 18.000/kg). Pengalaman tersebut membuktikan bahwa teknologi yang diterapkan dapat memberikan keuntungan.
Langkah-langkah pengendalian virus kuning cabai yang dianjurkan tersebut adalah sebagai berikut :

· Perendaman benih dengan larutan PGPR (20 ml Pseudomonas fluorescens) selama 6 – 12 jam,
· Mengerudungi pesemaian sejak benih di sebar dengan menggunakan kain sifon/ kelambu/kasa halus yang tembus sinar matahari, guna mencegah kutu kebul masuk untuk menginfeksi pesemaian. Lindungi pesemaian dengan pestisida nabati,

Sampai sekarang, petani umumnya belum mengetahui pembuatan pengerodongan pembibitan cabai yang memenuhi standar baik model rumah maupun model tutup keranda (tunnel) untuk mencegah tanaman terhindar dari vektor dan infeksi virus kuning. Untuk itu perlu alokasi dana guna pengadaan rumah kasa percontohan standar terutama bagi kelompok tani di daerah sentra dan pengembangan cabai yang kronis virus kuning

· Pemberian pupuk kandang yang matang atau kompos minimal 20 ton/ha dan menggunakan plastik perak sebagai mulsa,
· Sanitasi lingkungan kebun, terutama gulma bebadotan dan bunga kancing yang dapat berperan sebagai inang alternatif bagi virus dan vektor, dan eradikasi tanaman terserang dengan segera lalu dimusnahkan,
· Menanam 6 baris tanaman jagung 2-3 minggu sebelum tanaman cabai disekeliling kebun, dengan jarak tanam rapat (15-20 cm). atau tanaman border lain Orok-orok (Clorotoria sp) dan tanaman perangkap tagetes, 6 baris Tanaman border jagung (kiri) dan Orok-orok (kanan)
ditanam di sekeliling pertanaman cabai

· Memasang perangkap likat sebanyak 40 lembar/ha digantung atau dijepit pada kayu/bambu setinggi 30 cm di atas kanopi tanaman,
· Melepaskan predator Monochilus sexmaculatus (kumbang macan) 1 ekor/10 m2 dua minggu sekali,
· Aplikasi pestisida (50-100 lembar daun sirsak atau daun tembakau/5 liter air + 15 gr sabun colek) atau 20 gr biji atau 50 gr daun nimba + 1 gr sabun colek/liter air). Ramuan ditumbuk halus, dicampur air, disaring, dan direndam 1 malam,
· Selain itu menggunakan ekstrak bunga pukul empat dan bayam duri sebagai induser mulai dari pembibitan hingga pembungaan minimal 2 minggu sekali.

Kesimpulan dan Saran
Sejalan dengan perluasan penanaman tanaman cabai di daerah sentra produksi untuk memenuhi permintaan konsumen yang meningkat setiap tahun, maka diprakirakan luas dan daerah sebaran virus kuning ke depan akan meningkat pula, terutama apabila upaya pengendaliannya tidak mendapat perhatian serius dan tidak adanya awareness dan rapid respon yang memadai dari para pihak. Oleh karena itu koordinasi antara pusat dan daerah dalam menyusun program pengendalian perlu terus ditingkatkan dan dikembang-kan, termasuk alokasi dana operasional pengendalian yang memadai, diantaranya alokasi dana untuk pengadaan rumah-rumah kasa percontohan bagi kelompok tani di daerah endemis virus kuning cabai. Selain itu supaya permohonan dan harapan terwujud, perlu pula mandekatkan diri kepada kemauan Yang Maha Kuasa dan mensyukuri atas ni’matnya dengan kerja keras meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kerja yang tulus dan baik dalam mendorong, membina, dan melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman yang sebaik-baiknya.


Jakarta, Juni 2008

Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura
Ir. Irwan Adam dan Ir. Siswanto Mulyaman

Mewaspadai OPT Baru yang Eksplosif dan Upaya Penanggulangannya,

MEWASPADAI OPT BARU YANG EKSPLOSIF DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA


Sinar Tani N0. 3254 : 28 Mei - 3 Juni 2009


Perubahan iklim dan cara budidaya serta kebijakan global, dapat mengubah komposisi spesies serangga di alam. Perubahan faktor iklim biasanya paling awal dituding sebagai penyebab merebaknya serangan OPT. Hal ini sering terjadi pada lahan pangan, beberapa OPT sering meningkat saat perubahan faktor iklim terjadi dan sangat ekstrim. Di bidang hortikultura, ada 2 (dua) kategori OPT baru, yaitu OPT yang benar-benar baru ada di suatu wilayah dan OPT yang memang baru diketahui dan dilaporkan. Kategori OPT yang benar-benar baru di suatu wilayah, umumnya terjadi karena berbagai hal, antara lain perubahan faktor iklim yang mengubah komposisi (nisbah) musuh alami dan OPT yang tidak imbang di alam dan terbawa benih yang diimpor. Sementara OPT yang baru diketahui dan dilaporkan, lebih banyak terjadi akibat keterbatasan pengetahuan petugas lapangan untuk mengenali, memantau dan mengupayakan langkah penanggulangannya.

Konsepsi OPT baru

P

ara ahli bidang perlindungan tanaman yang tergabung dalam Komisi Perlindungan Tanaman (KPT) dalam suatu pertemuan KPT di Mataram, Maret 2009 mendeskripsikan penyebab rimbulnya serangan OPT baru, disebabkan karena perubahan iklim mengakibatkan perubahan musim, pola tanam, cara budidaya, dan penurunan ketahanan tanaman terhadap OPT seperti perubahan dominasi spesies dan peningkatan intensitas serangan. Adanya cara budidaya yang tidak tepat, mengabaikan syarat tumbuh yang hakiki, sehingga perlu dilakukan budidaya tanaman sehat dalam pengembangan suatu komoditas. Munculnya OPT baru, memang benar-benar baru atau sebenarnya sudah ada tetapi baru muncul dan diketahui, karena menimbulkan masalah. Pergeseran status OPT baik hama maupun penyakit, dari lemah menjadi kuat karena kondisi tanaman yang lemah. Kelemahan tanaman disebabkan karena berbagai faktor antara lain kurangnya unsur hara untuk tanaman, lingkungan, dan adanya dampak anomali iklim sehingga kondusif bagi perkembangan OPT.

Dengan penjelasan tersebut, memberikan gambaran kepada kita bahwa timbulnya serangan OPT itu memerlukan penanganan yang komprehensif, terutama dalam pengelolaan tanaman yang memenuhi prinsip budidaya tanaman sehat sesuai sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Beberapa OPT baru dan langkah penanggulangannya

1. Kutu putih Pepaya

Beberapa OPT pada komoditas hortikultura akhir-akhir ini diketahui sebagai OPT baru yang eksplosif adalah OPT kutu putih (Paracoccus marginatus William and Granara de Willink, 1992, Hemiptera: Pseudococcidae) yang menyerang tanaman pepaya dengan wilayah penyebaran di Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Kota Depok Propinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

Kutu kebul papaya bersifat polifag, menyerang beberapa tanaman inang, termasuk tanaman buah tropis dan tanaman hias. Pada tahun 1998, ditemukan di Negara Bagian Florida, yaitu Manatee and Palm Beach dan menyebar secara cepat ke Negara bagian lainnya. Serangan kutu kebul ini merugikan jutaan dollar di Florida, bila tidak dikendalikan. Pengendalian biologi telah diidentifikasi sebagai strategi kunci pengendalian yang efektif. Program pengendalian biologi telah dimulai pada tahun 1999 berdasarkan kerjasama antara Departemen Pertanian Amerika, Departemen Pertanian Puerto Rico dan Kementrian Pertanian republik Dominika.

Kutu betina tidak bersayap berwarna kuning, tubuhnya diselimuti dengan lilin berwarna putih, panjang 2,2 mm dan lebar 1.4 mm. Telur berwarna kuning kehijauan diletakkan pada kantong telur yang panjangnya 3 – 4 kali panjang tubuhnya dan diselimuti dengan lapisan lilin putih. Kutu jantan berwarna merah muda namun pada saat instar pertama dan kedua berwarna kuning. Kutu jantan berbentuk oval dengan panjang kira-kira 1,0 mm dan lebar 0,3 mm. Kutu jantan bersayap dan mempunyai antena dengan 10 segmen. Unruk identifikasi sederhana, kutu ini akan berubah menjadi hitam kebiruan apabila dicelupkan kedalam alkohol, berbeda dengan kutu putih lainnya.

Di Indonesia, pada bulan Agustus, 2008, serangga tersebut telah dilaporkan menyerang tanama papaya di Kabupaten Bogor. Prof Dr. Aunu Rauf (IPB) dan berdasarkan konfirmasi identifikasi dengan pakar entomologi Dr. Gillian W. Watson, dari Plant Pest Diagnostic Center - California Department of Food & Agriculture, secara jelas mengidentifikasinya sebagai kutu kebul papaya (Paracoccus marginatus) – dalam terminologi Bayer Code diakronimkan sebagai PACOMA.

Dari pemantauan di lapangan, serangga berlilin ini disebarkan oleh angin (instar 1), burung/serangga, bibit bahkan pakaian ini telah menyebar luas. Di samping wilayah Propinsi Jawa Barat, juga telah ditemukan di wilayah DKI Jakarta yaitu di Jakarta Selatan (Kecamatan Jagakarsa, Cilandak, Pasar Minggu dan Senayan). Akibat serangan berat, daun menjadi kering, tanaman merangas, daun muda keriting dan tunas baru pertumbuhananya menjadi terhambat. Selain tanaman pepaya, juga ditemukan cukup berat menyerang tanaman singkong, jarak pagar, jati emas dan beberapa jenis gulma.

Langkah dan upaya penanggulangan

Sifat kutu putih yang invasif dan belum ada musuh alaminya ini, memerlukan upaya penanganan yang komprehensif. Apabila dilihat asal OPT dan sifatnya invasif / merusak, maka perlu segera dilakukan langkah cepat untuk mendatangkan musuh alami yang dianggap efektif dari negara asalnya melalui serangkaian kajian yang baik. Hal ini karena musuh alami, predator lokal masih jarang dijumpai di lapangan, sementara dari golongan cendawan, yaitu Neozygites, dinilai terlambat dan belum dapat diperbanyak di laboratorium. Jalan pintas yang baik, meskipun memerlukan waktu, adalah mendatangkan parasitoid dari negara asalnya. Beberapa parasitoid yang ada di daerah asal kutu putih pepaya tersebut adalah Anagyrus loecki, Acerophagus papaya, Pseudleptomastix mexicana. Beberapa negara yang sudah melakukan introduksi parasitoid tersebut untuk pengendalian kutu putih pepaya adalah Republik Dominika, Puerto Rico, Guam, Palau, Florida dan Hawai. Satu tahun setelah pelepasan parasitoid tersebut populasi kutu putih menurun sampai 97 %. Oleh karena itu, upaya introduksi musuh alami seperti yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, perlu ditiru dengan pengawasan Komisi Agens Hayati Departemen Pertanian.

Hal ini dilakukan, agar nantinya musuh alami tersebut mampu beradaptasi dengan lingkungan Indonesia dan tidak menjadi menjadi spesies asing (Invasive Alien Spesies, IAS) yang mungkin juga menimbulkan perubahan biodiversitas lokal, menimbulkan kerusakan, dan persaingan makan dengan musuh alami lokal, dan menyerang/ mengancam keberadaan musuh alami lokal.

Langkah yang perlu ditempuh untuk mendatangkan musuh alami tersebut adalah penyusunan Environmental Assessment, survey baseline parasitisasi, dan penentuan tempat pelepasan dan evaluasinya. Hal-hal tersebut lebih lanjut diatur oleh Komisi Agens Hayati, Departemen Pertanian.

Langkah penanggulangan yang disarankan

a. Mencegah agar tidak menyebar dari daerah terserang ke daerah belum terserang, dilakukan dengan tindakan eradikasi. Meskipun relatif sulit dilaksanakan, namun perlu keterpaduan semua pihak di lapangan, baik institusional, teknik dan operasionalnya. Di samping itu, tindakan pengaturan lalu lintas media pembawanya (bagian tanaman, buah terserang) dari daerah terserang ke daerah yang belum terserang. Peran Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian sangat penting.

b. Menurunkan populasi di daerah terserang, dengan melakukan gerakan pengendalian untuk melakukan sanitasi tanaman terserang (pembakaran/penimbunan), penyemprot-an air sabun pada bagian tanaman terserang, dan penyemprotan insektisida pada bagian tanaman terserang saat eksplosi terjadi.

c. Melakukan pemantauan dan surveilans sesuai standar kesehatan tumbuhan (Sanitary and Phytosanitary) dengan melakukan surveilans, penetapan status, dan pelaporan OPT. Hal ini terutama karena OPT ini menyerang komoditas pepaya yang saat ini, Indonesia berupaya mengekspor pepaya unggulan ekspor, yaitu pepaya hawai. Informasi serangan OPT yang terlanjur ada dalam berbagai situs internet, tidak bisa dihindarkan bagi calon negara pengekspor untuk mengklarifikasi keberadaan OPT dan pengelolaan risiko yang dilakukan.

2. Penyakit virus kuning pada kacang panjang

OPT ke dua yang juga cukup merepotkan upaya budidaya kacang panjang adalah virus kuning pada tanaman kacang panjang di beberapa daerah pantai utara (Pantura) Jawa Barat. Informasi serangan OPT ini awalnya disampaikan oleh Dr. Ir. Suryo Wiyono, anggota KPT pada pertemuan KPT di Bogor pada bulan November 2008.

Hasil pemantauan Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura pada bulan-bulan berikutnya dan laporan beberapa UPTD BPTPH mengindikasikan bahwa penyakit ini telah menyebar ke berbagai provinsi Jawa Barat (Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Bogor), Jawa Tengah (Brebes, Tegal), D.I. Yogyakarta (Sleman / Muntilan), Banten (Tangerang). Mungkinkan serangan penyakit telah ada di wilayah provinsi lain ?. Masih memerlukan kerja keras jajaran perlindungan tanaman untuk memantaunya.

Awalnya, identifikasi para pakar per-lindungan tanaman, masih belum ada kesama-an penyebabnya. Ada pakar yang menyebutkan sebagai BCMV (Bean Common Mosaic Virus), BGMV (Begomo Virus, Bean Golden Mosaik Virus dari kelompok Gemini Virus, bahkan perusahaan penyedia benih Nasional, PT East West Seed meyakini pathogen penyakit tergolong gemini virus, dan hasil uji laboratorium di IPB menyimpulkan sementara bahwa virus tersebut bukan sebagai gemini virus maupun BYMV (Bean Yellow Mosaic Virus).

Namun, akhirnya Dr. Sri Sulandari dari UGM pada pertemuan Pokja virus kuning di Yogyakarta pada bulan April 2009 lalu bersama pakar-pakar lainnya, memastikan gejala menguning pada tanaman kacang panjang, disebabkan oleh sebagai Begomo Virus, Bean Golden Mosaik Virus dari kelompok Gemini Virus berdasarkan hasil pengujian dengan PCR (Polymerase Chain Reaction). Virus ini tidak tertular melalui benih, tetapi dapat menular melalui penyambungan dan tusukan kutu kebul (Bemisia tabaci), vektornya.

Dengan kejelasan hasil identifikasi ini, jajaran perlilindungan tanaman tetap dituntut untuk mengamanankan areal pertanaman kacang panjang dari virus kuning ini di wilayahnya masing-masing dengan langkah-langkah yang komprehensif.

Langkah dan upaya penanggulangan

Langlah penangggulangan yang direkomendasikan ini terkait dengan kebijakan nasional dalam pengaturan peredaran dan penggunaan benih serta langkah operasional di lapangan, yaitu :

a. Kebijakan pemasukan benih dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Yang terlebih penting lagi adalah hasil analisis risiko OPT yang direkomendasi-kan oleh Badan Karantina Pertanian, harus dijadikan pedoman untuk memantau adanya – tidaknya OPT potensial terbawa media pembawa atau benih yang diimpor tersebut.

b. Jajaran perlindungan tanaman di daerah melakukan pemantauan yang rutin, melaporkan dan melakukan upaya pengendaliannya apabila diperlukan.

c. Secara operasional, jajaran perlindungan tanaman di daerah melakukan tindakan budidaya yang baik dan benar,yaitu :

· Penggunaan benih sehat dan bukan berasal dari daerah terserang. Benih yang bebas virus dapat diproduksi dengan cara menghindari sumber infeksi awal dengan menanam stok benih sehat. Menanam varietas tahan atau tidak menularkan virus lewat biji.

· Penanaman dengan jarak tanam yang rapat dapat menekan serangan serangga vektor. Beberapa jenis serangga vektor dilaporkan lebih banyak tertangkap pada pertanaman dengan jarak tanam renggang.

· Pergiliran tanaman dengan tanaman non kacang-kacangan

· Menghilangkan tanaman terinfeksi/sanitasi tanaman dan sumber infeksi lain di lapangan, dengan cara mencabut tanaman sakit untuk mengurangi penyebaran vektor lebih lanjut, serta mencabut gulma yang merupakan inang alternatif virus kacang-kacangan.

· Menerapkan teknologi budidaya yang ramah lingkungan dengan penggunaan agens hayati atau perendaman benih dalam larutan PGPR (Plant Growth Promotion Rhizobacter) terutama dengan Pf/Pseudomonas flourescens dengan dosis 20 ml/liter air selama 6 – 12 jam),

· Melakukan pemerangkapan serangga vektor dengan cara pemasangan likat kuning sebanyak 40 lembar/ha secara serentak di pertanaman atau melalui penggunaan plastik reflektif aluminium (sebagai plastik mulsa atau alat pengusiran serangga vektor dengan plastik berkilau di pertanaman dengan cara digantung/dijepit pada kayu/bambu setinggi 30 cm di atas tajuk daun guna mengurangi populasi vektor).

3. OPT lain

a. Turnip Mosaik Virus (TuMV)

Pada awal 2008 tahun lalu, penyakit ini dilaporkan oleh pakar virus tanaman dari Departemen Proteksi Tanaman Fakultas Pertanian IPB, Dr. Sri Hendrastuti Hidayat PhD telah menyerang sentra sayuran di Lampung, Bengkulu, Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Poso dan Donggala. Sebelum adanya informasi ini, TuMV masih tergolong dalam OPT Karantina A1 (belum ada di Indonesia). Saat ini melalui pembahasan panjang, status OPTK ini telah ada di Indonesia. Dengan perubahan kategori OPT tersebut, mengharuskan jajaran perlindungan tanaman di daerah perlu memantau secara baik penyebaran OPT ini, melaporkan dan mengupayakan langkah penanggulangannya.

TuMV merupakan virus yang umum menyerang sayuran dari famili kubis-kubisan (Cruciferae) dan tersebar luas di dunia. TuMV termasuk anggota kelompok “potyvirus” dan mempunyai partikel filamen yang berukuran 750x12 mm. Virus ini terdiri dari beberapa strain yang mempunyai tanaman inang berbeda dan gejala yang berbeda pula. TuMV ditularkan oleh vektor dari beberapa spesies kutu dengan cara yang nonpersisten. Serangga vektor yang penting adalah Bevicoryne brassicae dan Myzus persicae.

TuMV berpengaruh terhadap usahatani kubis, lobak, dan salada air. Sayuran lain yang dapat terinfeksi antara lain selada daun (lettuce), dan tanaman hias juga sebagai tanaman inang.

Gejala klorotik atau spot-spot nekrotik dan cincin, atau umumnya mosaik. Beberapa kultivar berkembang secara sistematik nekrotik dan mosaik.

Infeksi awal, menyebabkan beberapa daun berkerut dan kerdil, dan pada beberapa kasus, terjadi dan tanaman mati.

Pada kubis, beberapa bagian pada daun terlihat gejala bintik-bintik hitam (black spotting) yang lebih berat dibandingkan bagian lain. Pada kubis di penyimpanan, TuMV dapat berkembang pada daun bagian dalam dan menimbulkan gejala luka-luka hitam (kadang-kadang seperti gejala terbakar oleh rokok) seluas 5-10 mm, dan menghasilkan krop yang bermutu rendah (tidak diterima di pasar).

Langkah dan upaya penanggulangan

Langlah penangggulangan yang direkomendasikan sama dengan langkah sebelumnya, terutama terkait dengan kebijakan nasional dalam pengaturan peredaran dan penggunaan benih serta langkah operasional di lapangan melalui pengelolaan budidaya tanaman, yaitu :

a. Kebijakan pemasukan benih dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Yang terlebih penting lagi adalah hasil analisis risiko OPT yang direkomendasi-kan oleh Badan Karantina Pertanian, harus dijadikan pedoman untuk memantau adanya – tidaknya OPT potensial terbawa media pembawa atau benih yang diimpor tersebut.

b. Jajaran perlindungan tanaman di daerah disarankan untuk melakukan pemantauan rutin, melaporkan dan melakukan upaya pengendaliannya apabila diperlukan.

c. Secara operasional, jajaran perlindungan tanaman di daerah disarankan untuk melakukan sosialisasi penerapan budidaya yang baik dan benar,yaitu :

· Menanam tanaman yang resisten,

· Cara-cara budidaya yang baik/kultur teknis;

· Rotasi tanaman (terutama dengan non famili kubis),

· Pemupukan berimbang, dengan menambah kompos,

· Memilih waktu tanam yang tepat untuk mengurangi serangan penyakit,

· Pengaturan kebutuhan air yang tepat.

· Sanitasi, terutama dari tanaman atau bagian tanaman (sisa tanaman) yang terinfeksi, dikumpulkan lalu dimusnahkan, serta sanitasi gulma,

· Aplikasi insektisida yang terdaftar, untuk pengendalian serangga (kutu) vektor,

· Pengendalian biologi, dengan musuh alami (parasit dan predator) dari serangga kutu vektor.

b. Nematoda Sista kentang (NSK)

Nematoda sista kuning (NSK), Globodera rostochiensis, yang sebelum tahun 2003 dikategorikan sebagai OPTK A-1, pertama kali ditemukan di Indonesia pada Maret 2003 menyerang tanaman kentang di daerah Batu – Jawa Timur. Saat ini, OPT ini telah dapat ditanggulangi dan dilokalisir serangannya hanya di 4 provinsi saja di sentra kentang tertentu di Jabar, Jateng, Jatim dan Sumut.

Keberhasilan melokalisir serangan NSK ini, akrena upaya yang terus menerus diulakukan oleh jajaran perlindungan tanaman di daerah, petani, dan pemerintah daerah setempat.

Namun demikian, upaya-upaya melokalisir agar tidak menyebar ke provinsi sentra kentang lain masih perlu ditingkatkan, termasuk upaya pencegahan dengan peraturan karantina untuk benih kentang dari negara-negara pengekspor di Eropah.

Langkah dan upaya penanggulangan

a. Jajaran perlindungan tanaman di daerah didarankan melakukan pemantauan rutin, melaporkan dan melakukan upaya pencegahan agar tidak menyebar ke wilayah sentra kenatng lainnya, serta pengendalian dengan pestisida yang dianjurkan.

b. Secara operasional, jajaran perlindungan tanaman di daerah disarankan untuk melakukan sosialisasi penerapan budidaya yang baik dan benar,yaitu :

· Menanam benih kentang bermutu bebas NSK (benih harus bersertifikat),

· Tidak membawa tanah atau media pembawa lain dari daerah yang terserang ke daerah belum terserang,

· Penanaman tanaman perangkap (misalnya tomat murah) sebulan ditanam kentang, guna memancing menetasnya larva NSK saat menginfeksi akar tomat (pada umur 30 hari hst, tanaman tomat dicabut dan dimusnahkan)

· Pemupukan berimbang (pupuk organik 20 ton/Ha),

· Rotasi dengan tanaman bukan Solaneceae),

· Penggenangan lahan dalam waktu tertentu (disawahkan), terutama dilahan datar yang relatif luas, mampu menekan populasi NSK,

· Sanitasi, pencabutan tanaman sakit, lalu dimusnahkan,

· Pencegahan penularan NSK di instalasi pengembangan benih kentang,

· memproteksi tamu/karyawan/tenaga harian yang masuk ke kebun dengan cara menyediakan kolam desinfektan, kran air untuk cuci, tempat ganti sepatu/alas kaki dalam lahan,

· pemasangan papan peringatan secara jelas,

· memperbaiki pagar yang rusak disekeliling kebun sehingga tidak menjadi jalan pintu bagi orang yang akan masuk ke kebun,

· Surveillan rutin di daerah yang dicurigai, guna mengetahui keberadaan NSK.

c. Virus kuning pada cabai

Demikian pula dengan virus kuning pada cabai, telah banyak informasi tentang OPT ini. Dari gejalanya, virus ini terjadi sejak di pembibitan sampai periode pertumbuhan vegetatif dan pembungaan. Gejala khas yang terlihat pada tanaman sakit di lapangan adalah klorosis atau kuning pucat antar vena daun, daun menguning cerah, daun melekuk ke atas atau ke bawah, daun meyempit, tanaman kerdil disertai pertumbuhan daun muda yang kecil-kecil banyak, bunga rontok, dan akhirnya tanaman tinggal ranting dan batang saja, kemudian mati. Namun di lapangan tidak semua daun menunjukkan kuning cerah, tergantung respon varietas, tinggi tempat dan agroklimatnya.

Patogen penyebab penyakit virus kuning adalah Geminivirus, TYLCV (Tomato Yellow Leaf Curl Virus). Penyakit dari group Begomovirus (Bean Golden Mosaic Virus) ini tidak ditularkan melalui biji, tetapi dapat menular melalui penyambungan dan tusukan kutu kebul (Bemisia tabaci) yang hingga kini diketahui merupakan penular efektif dari satu tanaman ke tanaman lain. Terlebih kutu kecil berwarna putih ini termasuk folifag menyerang berbagai jenis tanaman, antara lain tanaman hias, sayuran, buah-buahan, maupun tanaman liar dan gulma. Khusus tanaman budidaya yang menjadi inangnya meliputi, tomat, cabai, kentang, mentimun, terung, kubis,buncis, selada, bunga potong Gerbera, ubi jalar, singkong, kedelai, tembakau, dan lada sedangkan tanaman yang disukai adalah babadotan (Ageratum conyzoides). Pengendalian terhadap serangga vektor yang hanya mengandalkan pestisida kimia saja terbukti kurang efektif karena tubuhnya berlapis lilin, kemampuan terbang tinggi, juga diketahui relatif resisten terhadap pestisida kimia. Oleh karena itu, jajaran perlindungan tanaman di daerah telah bekerja maksimal mengendalikan OPT ini.

Dengan penerapan teknologi budidaya untuk pencegahan penyebaran virus kuning melalui upaya penanaman tanaman perangkap jagung, penanaman bibit cabai dalam screen house (pengerodongan) untuk mencegah kehadiran vektor pembawa virus, pemasangan perangkap likat kuning, dan melalui pola pelaksanaan SLPHT. Sudahkah teknologi budidaya ini diterapkan ?, jawabannya adalah tergantung dari upaya sosialisasi kepada petani oleh jajaran perlindungan tanaman di daerah. Bila teknologi ini diterapkan petani, mestinya perkembangan serangan OPT ini dapat ditekan dengan baik.

Langkah dan upaya penanggulangan

Dalam penanggulangan penyakit virus kuning pada cabai, upaya pencegahan masuknya vektor (kutu kebul) ke dalam areal tanaman sangat penting, salah satunya dengan pengerodongan tanaman dalam rumah kassa.

Sementara itu di tingkat lapangan, perlu disosialisasikan langkah budidaya tanaman yang baik dan benar, yaitu :

· Menanam pinggiran lahan dengan 6 baris tanaman jagung 2 – 3 minggu sebelum tanam cabai dengan jarak rapat 15 – 20 cm. Tanaman lainnya : Orok – orok,

· Pemberian pupuk kandang/kompos minimal 20 ton/ha,

· Rotasi/pergiliran tanaman dengan tanaman bukan inang virus (terutama bukan famili solanaceae (tomat, kentang, tembakau) dan famili cucurbitaceae (mentimun), dilakukan dalam satu hamparan, tidak perorangan, dilakukan serentak tiap satu musim tanam dan seluas mungkin.

· Penggunaan mulsa plastik perak di dataran tinggi, dan jerami di dataran rendah mengurangi infestasi serangga pengisap daun dan mengurangi gulma,

· Memasang perangkap likat kuning sebanyak 40 lembar/ha, digantung atau dijepit pada kayu/bambu setinggi 30 cm di atas kanopi tanaman;

· Perendaman benih dengan larutan PGPR (20 ml Pseudomonas fluorescens / liter air) selama 6 – 12 jam;

· Aplikasi PGPR (konsentrasi 20 ml/l air) dikocorkan sekitar perakaran tanaman (21 hst) bersamaan pemupukan susulan,

· Melepaskan predator Menochilus sexmaculatus (1 ekor/10 m2) dua minggu sekali;

· Aplikasi pestisida nabati (50–100 lbr daun sirsak atau daun tembakau/5 liter air+15 gr sabun colek) atau (20 gr biji atau 50 gr daun nimba + 1 gr sabun colek/1 liter air). Ramuan ditumbuk halus, dicampur air, diamkan 1 malam, dan disaring. Selain itu dapat menggunakan ekstrak bunga pukul 4, bayam duri, sirsak dan eceng gondok, sebagai inducer.

· Sanitasi lingkungan, mengendalikan gulma berdaun lebar dari jenis babadotan, gulma bunga kancing, dan ciplukan yang dapat menjadi inang virus.

Kesimpulan

Pengelolaan OPT baru memerlukan langkah penanganan yang komprehensif. Apabila komoditas yang terserang OPT merupakan komoditas potensial ekspor, maka langkah penanganan yang sesuai standar kesehatan tumbuhan (Sanitary and Phytosanitary, SPS) sangat penting dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka negara mitra dagang akan melakukan assessment terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan negara pengekspor.

Kunci keberhasilan penanganan OPT baru adalah keterpaduan strategi, kebijakan, dan operasionalnya di lapangan. Jajaran perlindungan tanaman di daerah merupakan pihak terdepan dalam memantau, menganalisis, melaporkan, mengantisipasi dan menentukan tindakan pengendalian yang perlu dilakukan.

Jakarta, Juni 2009

Siswanto Mulyaman – Fungsional Pengendali OPT Madya,

Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura

SINERGISME SISTEM PERLINDUNGAN TANAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG PENANGANAN OPT UNTUK AKSES PASAR

Oleh : Siswanto Mulyaman – Fungsional Pengendali OPT (POPT) Madya, Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura

Perlindungan tanaman sebagai suatu sistem, sesuai Undang-undang No 12 tahun 1996 tentang Sistem Budidaya Tanaman, mengemban amanah melaksanakan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Penerapan PHT telah mengalami per-kembangan yang pesat bahkan sampai kepada penerapannya sebagai teknologi terobosan untuk memecahkan berbagai permasalahan penanganan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Penerapan PHT untuk penanganan OPT dilandasi oleh 7 prinsip dasar, yaitu : (1) sifat dinamis ekosistem pertanian, (2) adanya analisa biaya-manfaat, (3) adanya toleransi tanaman terhadap kerusakan, (4) pengelolaan populasi OPT sedikit mungkin berada di tanaman, (5) budidaya tanaan sehat, (6) pemantauan lahan, dan (7) pemasyarakatan konsepsinya (Kasumbogo, 1993). Penerapan prinsip dasar ini menuntut kemampuan sumberdaya manusia, adanya kelembagaan yang baik, tersedianya standar dan mekanisme operasional yang dinamis.
Dalam subsektor tanaman pangan, kelembagaan dan sistem perlindungan tanaman telah mampu menyumbangkan upaya peningkatan produksi, khususmya padi selama dasa warsa belakangan ini. Kegiatan pengamatan OPT (termasuk survailans, diagnosis OPT dan serangan), pemberian rekomendasi pengendalian, peramalan, pelaporan, penyediaan teknologi serta sarana/prasarana pengendalian OPT, dan terlatihnya petani, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengamanan produksi. Sementara, di bidang hortikultura, tantangan perlindungan tanaman, tidak hanya untuk tujuan peningkatan produksi dan konsumsi, tetapi juga diarahkan untuk peningkatan mutu yang berorientasi akses pasar internasional. Di balik tantangan ini, justru ada peluang untuk lebih meningkatkan peran perlindungan tanaman dalam memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan (Sanitary and Phytosanitary/SPS) yang diatur oleh organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization/WTO). Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura sejak tahun 2000 berupaya secara serius mensosialisasikan dan menerapkan standar-standar yang berlaku dalam perdagangan internasional tersebut.

Tantangan Penanganan OPT Hortikultura untuk Akses Pasar

Organisme pengganggu tumbuhan adalah salah satu penghambat produksi dan diterimanya produk tersebut masuk ke suatu negara. Dari pengalaman selama ini, masih saja ada OPT yang belum tuntas penanganannya dan perlu kerja keras untuk mengatasinya dengan berbagai upaya dilakukan, seperti lalat buah pada berbagai produk buah dan sayuran buah, virus gemini pada cabai, nematoda sista kuning pada kentang, dan penyakit layu pisang. Belum lagi apabila dikaitkan dengan keberadaannya atau terbawa pada produk yang akan diekspor dan dianalis potensial masuk, menyebar dan menetap di suatu wilayah negara, akan menjadi hambatan yang berarti dalam perdagangan internasional.

Hambatan perdagangan dengan Korea selatan
Salah satu contoh untuk akses produk buah mangga ke Korea Selatan pada tahun 2002 adalah hambatan adanya beberapa OPTK yang mereka mintakan informasinya berdasarkan analisis risiko yang mereka dilakukan, yaitu :
· Permintaan informasi biologi terkait bagian tanaman yang terserang, ekobiologi, tingkat kerusakan, dan status patogen (Crossopora kemangae, Hendersonia mangiferae, Physalospora persea, Zimmermaniella trispora).
· Konfirmasi penyebaran 10 jenis OPT lainnya (Asterina punctiformis, Dothiorella aromatica, D. dominic, D. mangiferae, Elsinoe mangiferae, Hendersonula toruloidea, Mucor circinelloides, Oidium/Pytium mangiferae, Phytophthora heveae.

Prosedur yang diterapkan oleh Korea Selatan dalam penilaian risiko OPT terhadap setiap akses pasar produk buah-buahan yang diekspor ke Korea, termasuk buah mangga dari Indonesia, harus dilakukan melalui tahapan-tahapan analsis risiko OPTyang mereka persyaratkan dalam prosedur :
a. IRA (Import Risk Analysis), khususnya terkait dengan penyediaan informasi tentang jenis produk/komoditi, OPT, gejala, prevalensi OPT di daerah PRA (negara pengekspor produk),
b. Kategorisasi OPT (Preliminary IRA) : Pest List yang dihasilkan oleh negara pengekspor sesuai persyaratan, kategorisasi dan determinasi OPT untuk penilaian risiko OPT,
c. Penilaian risiko OPT terkait risiko introduksi, menetap dan menyebar dan dampak ekonomi, penilaian tingkat risiko untuk mengurangi risiko introduksi, dan komentar/ pernyataan umum tentang OPT,
d. Pengelolaan risiko OPT yang mereka persyaratkan menyangkut opsi pengelolaan OPT melalui penilaian oleh penentu kebijakan perkarantinaan (tumbuhan) dalam organisasi NPQS (National Plant Quarantine Service), konsultasi yang dilakukan dengan negara pengekspor tentang opsi pengelolaan, dan komentar umum yang diperlukan,
e. Konsep/draft ketentuan karantina import yang harus dipenuhi,
f. Penyampaian ketentuan/aturan karantina impor,
g. Notifikasi/pernyataan dan pelaksanaan ekpor produk.

Pest List yang disediakan oleh Indonesia tersebut baru memenuhi 3 tahap awal untuk terpenuhinya syarat akses pasar ke Korea Selatan.

Kasus Hambatan Akses Pasar Ekspor Produk Buah-buahan ke Cina. Serangkaian komunikasi pembukaan akses pasar ekspor produk buah-buahan ke Cina mulai dilakukan pada akhir tahun 2006 lalu. Pemerintah Indonesia menawarkan 12 (dua belas) jenis komoditas buah tropis ke Cina (mangga, salak, alpokat, belimbing, rambutan, nenas, jambu biji, durian, papaya, duku, semangka, dan melon). Pemerintah Cina melalui Deputi Direktur Animal Plant Qurantine Department, Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine/AQSIQ, telah memberikan informasi tentang persyaratan akses produk ekspor buah-buahan Indonesia ke Cina, menyangkut : (1) isian IRA tentang informasi tanaman dan produk tanaman yang akan diekspor (dengan 7 butir isian), dan (2) informasi OPT dan pengelolaannya (dengan 9 butir informasi yang diperlukan), salah satunya adalah daftar OPT/Pest List, haruslah dihasilkan melalui survailans sesuai standar ISPM No. 6. Belum lagi persyaratan lain terkait dengan status bebas OPT yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor, haruslah dibangun sesuai standar ISPM yang berlaku.
Kasus Hambatan Akses Pasar Ekspor Produk Buah-buahan ke Australia
Australia adalah negara yang sangat memproteksi masuknya produk dari negara lain, kecuali dengan memenuhi persyaratan standar SPS yang mereka terapkan. Pada tahun 2007, Indonesia telah menawarkan produk manggis kepada mereka dan memenuhi Draft Protocol Export (DPE) yang mereka persyaratkan. Namun sampai saat ini, tanggapan atas tawaran Indonesia ini belum direspon dengan baik, dengan dalih bahwa belum adanya jaminan mutu produk dan belum tersertifikasikan kebun buah secara baik.
Hal-hal tersebut membuktikan bahwa upaya merespon hambatan ekspor oleh suatu negara terkait keberadaan OPT, harus dipersiapkan dan dilakukan serangkaian kegiatan yang mengarah kepada upaya pemenuhan standar-standar perdagangan yang dipersyaratkan.

Peluang Akses Pasar Internasional
Pada tahap awal untuk menangkap peluang akses pasar adalah melakukan analisis peluang ekspor. Analisis peluang ekspor dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan menyangkut kebutuhan negara pengimpor, terutama terkait dengan : (1) ada tidaknya isu perdagangan dari negara pengimpor yang membatasi peluang ekspor, isu/hambatan karantina, dan isu logistik dari negara pengimpor, (2) analisis permintaan penawaran pasar terutama tekait dengan negara kompetitor, periode permintaan, segmen pasar, volume/ukuran potensial pasar, nilai potensial keuntungan ekonomi dan keuntungan kompetitifnya, (3) persyaratan karantina terkait daftar OPT, perlakuan karantina, analisis dan manajemen risiko OPT, penelitian dan pengembangan perlakuan produk, dsb., (4) analisis kapasitas produksi, lokasi, jumlah, varietas, musim dan penelitian yang dilakukan, (5) analisis peredaran dan logistik terutama terkait dengan aktivitas eksporter, fasilitas pembiayaan dan pelayanan rantai pasokan produk (SCM), kemampuan sistem transportasi, dan penelitian yang dilaksnakan.
Bagaimana melakukan tahapan akses pasar ekspor. Hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam mengakses pasar ekspor adalah memahami ada tidaknya hambatan karantina dan penerapan jaminan keamanan pangan oleh negara tujuan ekspor, serta kemampuan pengelolaan rantai pasokan produk (SCM) secara baik, mulai di tingkat produksi di lahan usahatani, penanganan pasca panen, dan manajemen pengangkutan/ transportasinya saat ekspor dilakukan.
Sementara itu, bagi pelaku eksporter sebagai satu mata rantai pasokan produk, diperlukan dukungan teknis terkait dengan sistem perancangan produk yang bermutu (designing handling system), tersedianya panduan pengelolaan mutu produk, penerapan sistem pengeloaan suhu/temperatur yang baik, dan identifikasi pengembangan serta penelitian yang dapat mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul selama proses pengaliran produknya.
Pangsa pasar ekspor produk hortikultura khususnya buah-buahan telah terbuka, bahkan telah memperoleh tanggapan yang baik dari negara-negara pengimpornya, antara lain Korea Selatan, China dan Jepang. Negara-negara pengimpor tersebut mempersyaratkan dipenuhinya standar SPS atas risiko masuknya OPT ke wilayah negara mereka. Hal ini sesungguhnya membuka peluang pasar yang baik, apabila Indonesia sebagai negara pengekspor dapat membuktikan secara scientific/ilmiah bahwa produk yang diekspor tidak membawa OPT/K dan dikelola/diatasi secara baik serta mampu menganalisis peluang ekspor seperti diuraikan di atas.
Sinergisme Sistem Perlindungan Tanaman
Pengembangan hortikultura dalam perspektif paradigma baru tidak hanya terfokus pada upaya peningkatan produksi komoditas saja tetapi terkait juga dengan isu-isu strategis dalam pembangunan yang lebih luas lagi. Pengembangan hortikultura merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya: 1) pelestarian lingkungan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, 2) menarik investasi skala menengah kecil dengan luasan usaha 1 – 5 Ha dan investasi Rp 1 – 25 milyar di pedesaan, 3) pengendalian inflasi stabilisasi harga komoditas strategis (cabe merah dan bawang), 4) pelestarian dan pengembangan identitas nasional (anggrek, jamu, dll), 5) peningkatan ketahanan pangan melalui penyediaan karbohidrat alternatif, dan 6) menunjang pengembangan sektor parawisata.
Berbagai kendala dan permasalahan yang terkait dalam upaya meningkatkan produksi, mutu dan daya saing produk hortikultura tersebut perlu disikapi dengan pendekatan pengembangan hortikultura secara terpadu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dikenal dengan 6 (enam) pilar pengembangan hortikultura, yang merupakan fokus kegiatan prioritas dalam mengembangkan hortikultura yang dilaksanakan secara simultan dan terintegrasi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam memfasilitasi dan mempermudah akses swasta/pengusaha dalam mengembangkan hortikultura. Ke 6 (enam) pilar kegiatan pengembangan hortikultura tersebut adalah:
1. Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura,
2. Penataan Manajemen Rantai Pasokan (supply chain management),
3. Penerapan Budidaya Pertanian yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan Standard Operating Procedure (SOP),
4. Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura,
5. Pengembangan Kelembagaan Usaha,
6. Peningkatan Konsumsi dan akselerasi ekspor.
Ke semua program tersebut di atas menjadi satu kesatuan yang saling terkait dan tergantung sehingga tidak dapat di pisah – pisahkan.
Dukungan sistem perlindungan tanaman dalam penerapan enam pilar pengembangan agribisnis hortikultura diarahkan kepada upaya pencapaian sasaran : (1) pengamanan produksi, (2) pengembangan sistem jaminan mutu produk termasuk residu pestisida, dan (3) pengembangan akses pasar ekspor. Pencapaian sasaran tersebut ditopang oleh kebijakan dan sistem prosedur kerja, kelembagaan institusi perlindungan tanaman, dan pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman yang mantap di bidang pengamatan/peramalan OPT, penerapan teknologi PHT dan ramah lingkungan, dan pemberdayaan pelaku perlindungan tanaman.

Dengan keberlakuan ketentuan SPS-WTO, menuntut tersedianya produk-produk hortikultura yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan manusia dan kesehatan tumbuhan / SPS. Permasalahannya adalah, sistem perlindungan tanaman hortikultura yang ada saat ini belum mampu memenuhi persyaratan standar-standar SPS-WTO tersebut. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya sinergisme sistem perlindungan tanaman yang ada dengan pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Tanpa mengubah struktur organisasi perlindungan tanaman yang ada, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung perlu disesuaikan untuk tujuan pemenuhan persyaratan perdagangan, sekaligus sebagai upaya untuk mendukung akselerasi ekspor produk hortikultura. Dengan demikian pemenuhan persyaratan SPS-WTO menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perlindungan tanaman hortikultura yang ada.
Tujuan sinergisme sistem perlindungan tanaman ini adalah :
· Mengembangkan sinergisme sistem perlindungan tanaman hortikultura dengan pemenuhan persyaratan SPS-WTO
· Mendukung penyediaan produk hortikultura yng memenuhi standar SPS-WTO untuk ekspor.

Di tingkat Pusat, termasuk instalasi peramalan OPT, mempunyai tugas dan fungsi dalam menyediakan norma, standard teknis dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksana kegiatan perlindungan tanaman (pengamatan dan peramalan OPT) oleh jajaran perlindungan di tingkat provinsi sampai kelompok tani. Semua software tersebut diarahkan dalam upaya peningkatan produksi.
Sementara itu, dalam memenuhi tuntutan dan akses pasar global/internasional, sistem perlindungan tanaman, khususnya subsektor hortikultura dituntut lebih jauh dalam pemenuhan standar SPS-WTO, apabila produk yang dihasilkan ingin berkiprah di pasar internasional. Dalam upaya pemenuhan persyaratan SPS-WTO, sistem perlindungan tanaman yang perlu dikembangkan adalah upaya-upaya mensinergikan kegiatan yang ada ke dalam sistem yang memenuhi standar yang dipersyaratkan SPS-WTO, yaitu International Standard on Sanitary and Phytosanitary Measures (ISPM). Sinergisme sistem ini pada prinsipnya tidak mengubah struktur pengembangan system yang ada, tetapi lebih ditingkatkan untuk hal-hal yang berorientasi pemenuhan standar internasional tersebut.

Bagaimana dan apa yang harus disinergikan
Kegiatan pemenuhan standar SPS-WTO terutama berbasis pada Laboratorium Hama dan Penyakit Tanaman (LPHPT). Pada tahun 2009 direncanakan kegiatan sinergisme sistem perlindungan tanaman dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Sebagai tahap awal diprioritaskan di 18 Laboratorium PHP di 12 provinsi daerah produksi yang produknya potensial ekspor (14 komoditas: mangga, manggis, alpukat, salak, durian, nenas, buah naga, pepaya, paprika, sayuran daun, anggrek, palm Raphis, rimpang, dan temu lawak).
Sesuai dengan kewenangan masing-masing, di tingkat pusat, kegiatan yang dilakukan adalah dalam penyediaan pedoman dan sosialisasi kerangka tercapainya kesamaan persepsi penerapan sistem yang memenuhi persyaratan SPS-WTO, seperti matriks berikut :

Output
1
Penyusunan pedoman-pedoman
· Tersedianya pedoman-pedoman
2
Sosialisasi kegiatan kepada petugas teknis
· Tercapainya kesamaan persepsi dalam penerapan sinergi sistem perlindungan tanaman yang memenuhi ketentuan SPS-WTO bagi stakeholder dan jajaran perlindungan tanaman di 11 provinsi sumber ekspor 14 produk hortikultura.
3
Workshop Nasional tentang pemenuhan persyaratan SPS-WTO kepada petugas teknis daerah
· Terbinanya petugas perlindungan tanaman di 11 provinsi ekspor untuk 14 komoditas hortikultura

Sementara itu, di tingkat daerah provinsi yang berbasis wilayah Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP), kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pemenuhan standar SPS harus dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah surveilans, identifikasi, koleksi, pelaporan dan dokumentasi, penyusunan risk management, serta rintisan area prevalensi rendah OPT (Area Low of Pest Prevalence/ALPP). Kegiatan ini dilaksanakan dengan memenuhi standar ISPM yang dipersyaratkan. Kegiatan sinergisme sistem di daerah seperti matrik di bawah ini.

Output
1
Workshop-workshop di LPHP untuk :
· Survailans dan koleksi OPT
· Identifikasi OPT
· Penyusunan Pest List
· Pelaporan dan dokumentasi OPT
· Risk management
· Tersusunnya Pest List untuk 14 komoditas potensial ekspor di 11 provin

2
Pelaksanaan Lapang :
· Survailans, koleksi, identifikasi, penyusunan Pest List, pelaporan OPT, dan penyusunan Risk Management
· Tersusunnya Pest List untuk 14 komoditas potensial ekspor di 11 provinsi
· Tersedianya specimen koleksi sebagai referens
· Dilaporkannya status dan cara pengelolaan OPT sesuai standar internasional.
6
Rintisan Area Prevalensi OPT Rendah (Area Low of Pest Prevalence / ALPP).
· Terbangunnya Area Prevalensi OPT Rendah di 3 provinsi untuk 3 komoditas potensial ekspor (mangga, salak, paprika)

Dalam perdagangan internasional, SPS dapat merupakan suatu hambatan non tariff untuk ekspor produk Pertanian. Produk pertanian suatu negara dapat ditolak memasuki negara lain apabila produk pertanian tersebut mengandung organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang berdasarkan alasan ilmiah diketahui apabila masuk dan berkembang di negara pengimpor dapat merusak kesehatan manusia atau tanaman. Untuk itu International Plant Protection Convention (IPPC) mempersyaratkan agar setiap negara anggota WTO menyusun, menyediakan, dan memperbarui secara berkala daftar OPT (pest list) untuk masing-masing jenis komoditas yang diekspor. Pest list tersebut disusun berdasarkan hasil surveilans sesuai standar internasional (International Standard for Phytosanitary Measures) ISPM No.6, yang didukung oleh adanya bukti specimen atau voucher specimen. Survailans adalah suatu proses resmi untuk mengumpulkan dan mencatat data tentang terjadinya OPT (pest occurrence) dan/atau ada/tidaknya OPT melalui survey, pemantauan atau prosedur lain (ISPM No.5).
Pest list dapat digunakan untuk pengelolaan tanaman yang mendasarkan pada informasi OPT pada tanaman atau pada suatu lokasi. Selain itu, pest list juga digunakan dalam analisis risiko OPT yang merupakan bagian dari alat negosiasi untuk akses pasar international (ISPM 11). Mitra dagang akan meminta bukti pest list yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan karena industri Pertanian di negaranya mempunyai risiko masuknya OPT eksotik. Catatan OPT dalam pest list biasanya akan menjadi bukti dan faktor penentu apakah akses pasar bias diberikan atau tidak. Catatan OPT mempunyai kumpulan informasi dasar yang harus ada. Informasi tersebut ada di ISPM 8 (metode pengumpulan specimen, koleksi, labelisasi specimen).

Sementara itu, pengambangan Daerah/Area Prevalensi Rendah OPT (Area Low of Pest Prevalence/ALPP) merupakan kegiatan dapat paling mungkin dikembangkan untuk meningkatkan daya saing produk dari pemenuhan persyaratan teknis si bidang pengelolaan OPT di suatu kawasan. ALPP adalah suatu area yang diidentifikasi melalui kegiatan surveilan yang efektif, tindakan pengendalian atau eradikasi yang dinyatakan bahwa keberadaan suatu OPT (contohnya lalat buah) pada tingkat tertentu. Pengembangan daerah / area semacam ini pada dasarnya adalah pengelolaan OPT yang dilakukan dalam rangka mempertahankan atau mengurangi populasi pada tingkat tertentu atau di bawah tingkat tertentu di suatu area dalam rangka memfasilitasi ekspor. Dalam menetapkan daerah/area ini, Organisasi Proteksi Tanaman Nasional atau National Plant Protecion organization (NPPO) harus menjelaskan area yang terkait. Apabila suatu daerah/area semacam ini dikembangkan, maka harus dipertahankan dengan berbagai langkah yang berkelanjutan sehingga memerlukan prosedur dan dokumentasi yang baik. Apabila terjadi perubahan status ALPP, maka diperlukan tindakan korektif.
Kegiatan sinergisme sistem perlindungan tanaman ini pada dasarnya adalah kegiatan dasar tingkat LPHP yang saat ini cenderung berkurang, akibat orientasi berlebihan kepada kegiatan eksplorasi dan penerapan pengendalian hayati. Upaya sinergisme sistem ini pada dasarnya adalah revitalisasi LPHP dalam sistem yang berorientasi pada perdagangan global.
Dengan pengembangan system perlindungan tanaman dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO tersebut, tidak berarti kegiatan lain yang selama ini dilaksanakan diabaikan, namun perlu tetap dan tidak boleh dilupakan untuk ditingkatkan dalam kerangka pengamanan produksi.

Tindak Lanjut dan Penutup
Akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengecilkan arti dan peran penting institusi dan kelembagaan perlindungan tanaman yang selama ini telah bekerja keras dalam mengawal upaya peningkatan produksi dalam kerangka ketahanan pangan, tetapi merupakan refleksi dalam menghadapi tantangan dan menangkap peluang pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Jajaran institusi Direktorat Perlindungan Tanaman (pangan, hortikultura, perkebunan), harus sadar bahwa mau tidak mau suka atau tidak suka, persyaratan perdagangan internasional, harus menjadi pijakan dalam pengelolaan OPT dan merosponnya melalui upaya sinergisme sistem perlindungan tanaman, melalui peningkatan kemamuan SDM, penguatan kelembagaan di bidang pengamatan, termasuk survailans, identifikasi, dan koleksi OPT, daftar dan status OPT, dan pengelolaan risiko OPT, serta apabila memungkinkan adalah upaya pengembangan daerah bebas OPT (Pest Free Area/PFA), tempat produksi bebas OPT (Pest Free Production Site/PFPS) dan area prevalensi rendah OPT (Area Low of Pest Prevalence/ALPP).

Harapan penulis adalah akan timbul upaya-upaya yang lebih kuat dari jajaran perlindungan tanaman di daerah untuk mengimplementasikan sinergisme sistem dan kegiatan perlindungan tanaman dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO. Kegiatan-kegiatan lain yang selama ini dilaksanakan, seperti pengamatan OPT, penggalian teknologi pengendalian yang ramah lingkungan, pemberdayaan petani melalui pola SLPHT, dan pengembangan gerakan pengendalian, perlu terus dikembangkan.

Jakarta, Juli 2008
Siswanto Mulyaman, Fungsional Pengendali OPT Madya